Prime Time Talk: Jangan Pilih Caleg Koruptor # 1

preview_player
Показать описание
Mahkamah Agung menyatakan Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan di Pemilu 2019 bertentangan dengan UU Pemilu dan melanggar hak asasi. Putusan ini dipandang sebagian besar kalangan sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. Namun KPU menyatakan menghormati putusan MA dan segera menindaklanjuti permasalahan itu. Seperti apa langkah yang akan ditempuh KPU untuk membendung caleg koruptor untuk mencalonkan diri kembali? Bagaimana komitmen partai politik yang tetap masih akan mencalonkan para mantan koruptor sebagai caleg meski publik menolak? Ikuti dialognya bersama mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dan politisi Golkar, Rambe Kamarul Zaman.

@BeritaSatuTV
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

m taufik kader gerinda harus sukuran krna bisa nyaleg nih.

emonromansyah