BATALNYA PERJANJIAN, WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM

preview_player
Показать описание

Wellem Mintarja, menjadi Pengacara PERADI sejak tahun 2007 & dikenal sebagai Pengacara Ndeso. Karena Kantornya terletak di desa yang jauh dari perkotaan, lebih tepatnya di PANTURA Desa Paciran, Kabupaten Lamongan - JATIM.
Walaupun letak kantor di desa, tapi Wellem tidak mau ketinggalan dengan kantor yang kebetulan terletak di kota, paling tidak kita harus berusaha selangkah lebih maju (Tempat bukan halangan membuat kita maju).

Video ini adalah aktivitas/kegiatan seorang yang berprofesi sebagai seorang Pengacara, mulai dari persidangan, aktivitas keseharian dan wawancara yang kebetulan perkaranya menjadi perhatian publik.
Semoga Video ini mampu mensupport & sbg pelajaran teman-teman calon pengacara/advokat & bahkan teman-teman advokat/pengacara yang kebetulan kantornya terletak di pedesaan (kantornya di desa), jangan berkecil hati sepanjang kita mau belajar (supaya kita tidak merasa PINTAR, sehingga kita tetap RENDAH HATI).

#ADVOKATMUDA
#PENGACARATERKAYAINDONESIA
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Manthaao mas sudah 9 tahun masalah saya ini..

bambangsoetrisno
Автор

Kalau dalam proses pembuatan perjanjian di ktr /dihdapan NOTARIS Ada hal2 yang janggal al
1. Tidak ada saksi tetapi dalam PPJB dicantumkan saksi
2. Notaris tidak menjelaskan secara rinci isi PPJB
3. Pembeli tidk pernh menyerahkan uang baik dihdapan notaris maupun ditempt lain
4. Penjual tidak bisa melaksanakan kewajiban menyerahkn SERTIFIKAT tanah krnnpembeli tlh melakukan transaksi diluar pengetahuan penjual dg cara tukar guling dg mobil
5. PEMBELU memberi keterangan dan data palsu ke NOTARIS
6. Hrg jadi yg menentukan si pembeli pdhal blm ada kesepakatan
7. Tanah sudah dijual ke pihak ke 3
8. Tanah tetap penjual /saya kuasai dan saya garap krn sertikat msh tetap atas nama saya dan istrisaya
+ pajak tetap saya bayar selama 9 th

Hukumnya apa ini pak WP ATAU PMH

bambangsoetrisno
Автор

Bagaimana kalau pembeli seenake sendiri membuat harga dideoan notaris dan notaris tidak memberi penjelasan kepada saya sebagai penjual dan saya tidak bisa melaksanakan kewajiban saya utk menyerahkan sertifikt Kpd pembeli didepn notaris.. Krn pembeli tlh melkukan transaksi diluar pengetahuan penjual 4 hri sebelum kita sama2 ke hadapan Notris

bambangsoetrisno
Автор

Permisi Rekan, mungkin telat respond, tapi ini insight saya:

1) Unsur utama perjanjian jual beli itu adalah: sepakat mengenai harga dan barang. Apabila ini terpenuhi, maka perjanjian jual beli sudah sah dan mengikat;
2) Masalah kemudian dijalankan atau tidak perjanjian jual beli tersebut, maka itu adalah hal lain karena perjanjian jual beli adalah perjanjian obligatoir yang artinya, ada atau tidaknya perjanjian tidak ditentukan dari pelaksanaan perjanjian aan sich;
3) Kalau kemudian perjanjian jual beli tersebut tidak ada harga dan barang yang disepakati, ya tentu saja itu bukan perjanjian jual beli.
3) Selanjutnya, ada atau tidaknya perjanjian tertulis bukan faktor determinan penentu ada atau tidaknya hubungan hukum di antara para pihak, akan tetapi yang dinilai oleh hukum adalah kehendak nyata dan kelakuan nyata dari para pihak. Dengan catatan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan dibentuk dalam formele acten ya.
4) Last but not least, perbedaan wanprestasi dengan PMH bukan hanya dilihat dari hal apa yang dilanggar, akan tetapi semenjak kasus lindenbaum v. cohen 1919, ruang lingkup PMH itu lebih luas dan fleksible.
5) Hati2 dalam menentukan apakah suatu perjanjian itu ex tunc dan ex nunc.

Demikian Rekan.

alanzeno
Автор

Sederhananya perjanjian tsb belum memenuhi unsur esensialia atau unsur utama dlm perjanjian jual beli. Apalagi dlm konteks jual beli hak atas tanah yg harus memenuhi tunai, riil, dan terang. Tidak pernah lahir perjanjian tsb, karena tidak pernah ada kesepakatan atas unsur utama perjanjian jual beli.
Hmm, unsur kepatutan merupakan faktor heteronom dlm perjanjian apakah relevan dlm argumentasi tsb? Fairness dan reasonableness bukan batu uji utama dlm memecahkan isu hukum dimaksud.
Perlu uraian apa yg melatarbelakangi tidak adanya harga tsb? Aneh saja, hehehe.. Mungkin disitulah titik utama PMH yg dimaksud..

Kepada Pak Wellem Mintarja dan Tim
Selamat Idul Fitri 1441 H, mohon maaf lahir batin
Semoga sehat dan sukses selalu 👍

gansamanand
Автор

Batalnya perjanjian sy kira pmh, krn pembatalan sepihak adalah pelanggaran

mieal
Автор

Saya berpendapat lain. Bahwa perjanjian tsb tetap sah sehingga kasus tsb dikatakan wanprestasi dgn syarat tertentu. Begini logika hukumnya: Tidak pernah dikatakan bahwa syarat sah nya perjanjian harus ada harga yg ditentukan, dalam syarat sahnya perjanjian dalam unsur objek tertentu pun dikatakan setidaknya disebutkan jenis atau nama barang tsb jadi dengan disebutkan nama barang tsb itu sudah memenuhi unsur objek tertentu. Yang tidak boleh dibuat perjanjian adalah mengenai suatu barang yg akan ada dikemudian hari, bukan mengenai harga yg disetujui di kemudian hari. Mungkin ada yg bertanya, lantas bagaimana dgn pasal 1457 KuhPer ttg jual beli. Pasal 1457 adalah idealnya apabila jual beli sudah sempurna yaitu ada harga dan ada barang yg disepakati kedua belah tapi bukan berarti jual beli yg belum sempurna bukanlah perjanjian jual beli seperti kasus ini. Karena perjanjian jual beli tsb disepakati kedua belah pihak dan bila tertulis berarti di ttd ni kedua belah pihak dan harga yg tidak dicantumkan itu disepakati dan disengaja oleh kedua belah pihak contoh seorang ingin menjual barang bergerak seperti kalung emas, si penjual bermaksud menjual kalungnya kepada B tetapi ia bermaksud menjualnya 1 tahun kemudian karena anaknya 1 tahun lagi akan masuk smp dimana membutuhkan biaya ekstra dengan pemikiran kalau dijual 1 tahum ke depan akan lebih menguntungkan dan anggaplah sekarang untuk menabung karena kalau dijual sekarang takut uangnya terpakai dan pembeli ini mau membayar lebih tinggi dari toko emas. dan pembeli ini telah memberikan uang pengikat dan kedua belah pihak sepakat untuk harga jual tidak dicantumkan karena akan di tentukan harganya 1 tahun kemudian. Sekarang kalau dikatakan perjanjian tsb batal demi hukum, dimana perlindungan hukum terhadap pembeli? Pembeli beritikad baik bahkan penjual diuntungkan dengan perjanjian tsb dan perjanjian tsb tidak bertentangan dgn syarat sahnya perjanjian seperti yh telah saya jelaskan diatas. ingat perjanjian itu pacta sun servanda dan harus dengan itikad baik. dengan mengembalikan uang tanda jadi yg telah diserahkan itu bukanlah itikad baik, bahkan bisa dikatakan merugikan pembeli karena uang tsb bisa dimanfaatkan pembeli untuk perputaran bisnisnya. Salam Advokat, perbedaan pemikiran hukum dalam dunia Advokat itu biasa. Terima kasih

anggametamorf
Автор

Bang saya mau tanya, , Apa sanksi hukum jika suatu perjanjian baik lisan maupun tertulis yang telah disepakati para pihak namun upah yang di sepakati ternyata berada dibawah upah minimum.?

yutsonjonlerjon
Автор

Kalau boleh saya ingin bertanya Pak,   mengenai “pertanyaan yang  bersifat menjerat”. Dalam pasal 166 KUHAP dinyatakan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. Yang ingin saya tanyakan apakah Pasal 166 tersebut berlaku juga untuk ahli? (apakah hakim boleh bertanya yang bersifat menjerat kepada ahli?). Karena menurut hemat saya dalam KUHAP tidak digunakan istilah “saksi ahli” yang digunakan ialah “ahli”. Seperti Pasal 184 tentang alat bukti “keterangan ahli”. Terimakasih pak, maaf mengganggu.

ekasepta
Автор

Jika sebagai pembeli kemudian melakukan gugatan karena perjanjian tidak ada harga, menurut saya jika dikaitkan objek tertentu maka syarat obyektif tidak terpenuhi maka otomatis perjanjian batal demi hukum. Jadi ngapain digugat? Hubungan hukumnya apa? Toh sebagai pembeli tidak mempunyai kewajiban membayar (karena harga tidak pasti/tidak tertrentu)
Itu pendapat saya

ferdinandsitumorang
Автор

mantap sekali masukannya !
komen-komennya juga bagus-bagus, kritis ... mantap!

agussholihunsholihun
Автор

Perjanjian yg dibatalkan scr sepihak & kita disuruh mengembalikan semuabtransaski jual beli hal tsb termasuk apa pak

bmmofficial
Автор

karena lahirnya sebuah perikataan dapat melalui perjanjian atau kesepakataan dan lahirnya perikatan dapat melalui undang-undang jadi melanggar perjanjian itu adallah wanprestasi sedangkan melanggar perundang-undangan adalah perbuatan melawan hukum

restubumi
Автор

para senior mohon pencerahan telah meminta SPPK (Surat Persetujuan Kredit) dan tabel angsuran pada notaris, tetapi dia menyatakan tidak mempunyai dokumen tersebut. padahal dokumen itu disebut dalam akta pengakuan hutang merupakan satu kesatauan dalam akta. sementara pihak bank menolak memberikan dokumen tersebut kepada sy. sebaiknya apa yang saya lakukan? thx

djangboediman
Автор

Apakah pembatalan suatu perjanjian hrs didasarkan pd pmh

felliciamintarja
Автор

Simak yuk videonya, apakah trmasuk wanprestasi

priyo
Автор

alhamdulilah ilmunya bermanfaat banget idolakuu

porosbumi
Автор

Mantap sekali diskusinya seru & bermanfaat sukses selalu pak, smgt membuat konten yg bermanfaat

guzzkhun
Автор

Bagus kontennya ringan tapi memberikan wawasan.

secretbeliever
Автор

Tetap semangat jalani hidup, jgn lupa bahagia bang

ezeno