Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya

preview_player
Показать описание
Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya

Vidoe ini sebagai penjelasan dari pertanyaan audien yang ada di kolom komentar.

Pengertian yang paling dasar yakni menurut Kamus Hukum, wanprestasi diartikan “kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”.

Menurut pendapat seorang Ahli hukum bernama M. YAHYA HARAHAP, bahwa “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar gantirugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian”

Disamping itu, seorang ahli hukum berbama Muhammad Syaifuddin, ia berpendapat bahwa “wanprestasi adalah suatu keadaan dalam mana seorang debitor (berutang) tidak melaksanakan prestasi yang diwajibkan dalam suatu kontrak, yang dapat timbul karena kesengajaan atau kelalaian debitor itu sendiri dan adanya keadaan memaksa (overmacht).”

Kemduian, memahami wanprestasi di dalam KUH-Perdata, dapat merujuk kepada ketentua Pasal 1238 KUH-Perdata, yang isinya menyatakan:
Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Terdapat empat macam perbuatan atau indikator sehingga seseorang dinyatakan wanprestasi yakni:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2. Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Konsekwensi Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi

Untuk melihat sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku wanprestasi maka kita dapat merujuk kepada pasal-pasal di dalam KUH-Perdata, yakni:

1. Pasal 1239 KUH-Perdata yang menyatakan:
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

2. Pasal 1243 KUH-Perdata yang isinya menyatakan:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

3. Pasal 1244 KUH-Perdata yang isinya menegaskan:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Berdasarkan ketiga pasal tersebut maka secara normatif ada 3 bentuk sanksi yang bisa dikenakan bagi pelaku wanprestasi yakni:
1. Memberikan penggantian biaya;
2. Membayar kerugian;
3. Membayar bunga;

#hukum #litigasi #bagaimanacara #wanprestasi #ingkarjanji #melanggarkontrak
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pak klo pengelola usaha melanggar atau tidak menepati janji dlm MOU, kemanakah hrs buat laporan hukum?

arischandras
Автор

Untuk ganti kerugian bunga ini didasarkan atas apa yah bang? Maksudnya patokan bunganya?

andysantika
Автор

Kalo kita wanprestasi .gak mau ganti rugi apakah kena pidana? Mohon pencerahanya

agusrianto
Автор

Saya menagih ke mainkotraktor sesuai spk dan spk kerja tambah sudah 1 thn belum dibayar bayar apa bisa lewat jalur hukum yg biayanya ringan

darwantowanto
Автор

Sebagai bukti bs di cek di bank Pd waktu pengambilan uang karena km ga ada bukti lain cuma buku rekening dn buku deposito

enidwi
Автор

Wanprestasi dan tidak ada barang atau aset yg bisa disita selanjutnya bagaimana?

SaszenaExplore
Автор

Bagaimana jika seandainya pihak yg telah melakukan perbuatan wanprestasi tdk mau memenuhi keeajibannya secara sukarela... apakah bisa dilakukan eksekusi terhadap sertipikat yg telah di jaminkan... yg mana didalam perjanjian notaris telah disepakati bahwa apabila pihak pertama atau pihak yg bertanggung jawab membayar harus membayar kpd pihak kedua tidak dapat menunaikan kewajibannya maka pihak kedua akan diberi kuasa penuh untuk menjual tanah dan rumah milik pihak pertama guna utk menutupi kerugian yg diapami oleh pihak kedua.

halimuddindawallo
Автор

Pak mohon arahan dan jawaban

ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A, kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378

faisalmuadhom
Автор

Slmt malem pak. Ijin bertanya
Saya melakukan perjanjian hutang-piutang, dalm perjanjian tsb pihak peminjam akan memberikan hasil kontrakan. Tp dlm perjanjian tsb pihak peminjam tdk memberikan kewajibannya selama 1, 5tahun dan membayar hutangnya. Apkah itu termasuk wanprestasi da bisa d pidana. Dan bagaiman cara solusi.
Terimakasih atas saran dan solusinya.

jack-tfrl
Автор

Bang, kami abis renov rumah tapi kontraktornya wanprestasi. Selain wanprestasi hasilnya juga ga sesuai standar kaya misalnya dag beton tebal hanya 3cm. Apakah kita berkewajiban untuk membayar sisa termin yang ada? Atau malah kita berhak menuntut ?

Armand-jsnb
Автор

Izin bertanya pak, bagaimana perlindungan hukum debitur atas putusan perkara wanprestasi kredit bank dengan jaminan? 🙏🏻

MuhIkram-tccy
Автор

Malm ka maaf ganggu Mudah2an d bca sya punya investor investor sya itu nanam modal scara mncicil smpai 321jt Tp sya sudh menguntungkan 1 m lbih..langkah apa yg harus sya ambil dia mnuntut kmbali modal ny scara untuk tnpa d cicil

imasrizma
Автор

Sy mau bertanya, kami membuat perjanjian diatas materai yg mengikat satu sama lain.dalam judul “perjanjian pengembalian uang “ dimana isi surat tersebut menyatakan bahwa akan dikembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yg ditentukan dgn menjaminkan sebuah aset jaminan. Dan isi surat tersebut menyatakan bisa dicicil sampai batas waktu yg ditetapkan bersama. Apabila tidak dibayar sesuai pernjian Dan jatuh Tempo aset jaminan tersebut menjadi milik sy.dan dia sy proses hukum sesuai yg berlaku .tp aset jaminan tersebut tidak sesuai dgn nominal uang yg seharusnya dia bayar.apakah disini sy bisa menggugat perdata atau pidana ? Dan apakah bisa saya meminta aset atau sesuai dgn nominal sy . Mohon pencerahannya .

LA-ctmz
Автор

Izin bertanya mohon d jawb pak.. Ini saya menjualkan tanah org seharga 100 jt.n pemilik rumah ada n pembeli ada..n sudah bertanda tanggan d atas matre si penjual n pembeli. N baru di beri dp oleh membeli 50 jt.. N ahirnya pemilik rumah rumit n tak mau menggasihkan sertifikat ke penjual.. Apakah saya sebagai yg menjualkan tanah ke pembeli bisa kena pasal. N padahal saya tak menerima uang sepeser pun. Dari hasil jual beli tersebut.. Mohon d jawab terimakasih

agungsucip
Автор

Sore mas, saya mau nanya kalau wanprestasi tersebut dilakukan oleh salah satu (kita panggil aja Rae) dari suatu perkumpulan usaha 4 orang yang sudah berbadan hukum kepada Budi (nama samaran) yang uang pinjaman digunakan untuk kepentingan perkumpulan usaha tersebut, siapa saja yang bertanggung jawab, sumber hukumnya apa? Terima kasih

vaynaux
Автор

Saya mau taya .dulu pertama saya buat sertifikat tanah saya kan di ukur lurus. Terus tetaga saya mintak di ukur lagi kok tidak lurus malah jadi garis miring. Yang gukur lain orang.yang benar yang mana aku jadi bingung🙏🙏

HolidaHolida-vm
Автор

Terimakasih pak konten nya, sy py masalah hal sama.. perjanjian beli tanah kami dan di dp 100juta, , dan perjanjian kami dibayar 3bulan, dan diperjanjian tertulis jika belum dilanjutkan pembayaran setelah 3bulan maka dp akan menjadi milik pihak penjual, dan kami tulis juga bahwa perjanjian akan selesai jika salah 1 wanprestasi..ternyata pembeli lewat waktu dan beralasan sedang urus balik nama untuk kurr kebank pakai aset nya, , dan ternyata asetmya diblokir bpn jadi kami kasih waktu 2 minggu dan ini 2 minggu lagi total 1 bulan kalau tidak di lunasi kami somasi akhir bulan dp akan hangus dan pembeli marah malah mau tuntut kami dengan hukum ..pertanyaan apakah bisa kami selaku penjual bisa di tuntut padahal yang wanprestasi si pembeli, , lalu kedua apakah kami bisa tuntut atas gugatan wanprestasi tidak memenuhi kewajiban pembeli membayar tepat waktu..terimakasih pak🙏🙏 11:15 0:01

brownydog
Автор

Siang pak semoga bapak sehat selalu.
Saya mau tanya, saya ada kerja sama bisnis dengan rekan saya. Sudah berjalan 3 tahun dan awal tahun ke3 saya sudah meminta modal saya namun rekan saya mengatakan tidak bisa mengembalikan modal saya secara cash karena menurutnya uang tersebut sedang diputarkan. 2minggu lalu saya tanya mengenai modal saya dan rekan saya berdalih modalnya masih ada. Lalu tiba2 hari ini mengatakan uang modalnya habis, apakah wanprestasi seperti ini harus dibuktikan secara real perihal pengeluaran modal dan letak kerugiannya ?

fariz
Автор

penjelasanya bisa dilihat di dalam link di bawah ini:

LITIGASITV
Автор

Bagaimana kalau perusahaan menjanjikan program kontrak kepemilikan mobil selama bergabung 5 tahun, meminta syarat 5 JT sebagai deposit, dan dan mendapat fasilitas gratis servis, orderan aplikasi yg tidak putus putus yg menjanjikan kesejahteraan, namun dipertengahan, perusahaan merubah sistem secara sewenang-wenang yg program nya tidak mungkin dijalankan lagi karena malah menimbulkan kerugian, yang jadi masalah perusahaan tidak membolehkan untuk membaca kontrak sebelum menandatangani perjanjian, sebelum penandatanganan telah terjadi proses panjang mengikuti program ini agar bisa diterima. isi kontrak diketahui setelah 1 tahun berjalan diberikan salinannya yg isinya sangat berbeda dari iklan online atau brosur yg dibagikan pada awal sebelum kontrak. Didalam isi perjanjian ternyata hanya sewa menyewa kendaraan, padahal cicilan perminggunya 1.215.000 selama 60 bulan. Pertanyaannya dapatkah permasalahan ini dikatagorikan penipuan, bisakah menuntut manager cabang selaku yg membubuhkan tandatangannya di dalam kontrak. Terimakasih atas jawabannya 🙏

sukanonton