Vina Diduga Kecelakaan Bukan Dibunuh, Guru Besar UI: Dalam Kasus Ini Harus Lebih Teliti | ROSI

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mengungkap lemahnya bukti ilmiah dalam pengungkapan kasus tahun 2016 ini. Sejumlah ahli pun mempertanyakan pembuktian kasus ini.

Sidang PK Saka Tatal pun ingin membuktikan bahwa Vina dan Eky tewas karena kecelakaan. Guru Besar Hukum Pidana UI menyebut, dalam sidang PK itu yang dibutuhkan adalah novum, sesuatu yang baru yang tidak diketahui sebelumnya oleh pengadilan. Sehingga laik untuk membebaskan para terdakwa.

“Sehingga kuasa hukum Saka Tatal bilang ini sebuah kecelakaan, buat saya itu sesuatu yang tidak mudah untuk dibuktikan karena alat bukti-buktinya hampir tidak ada,” tambah Prof. Tuti dalam program ROSI (1/8/2024).

Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Vila Randita

#sidangpksakatatal #sakatatal #kasusvina #vinacirebon

Sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mengungkap lemahnya bukti ilmiah dalam pengungkapan kasus yang terjadi di tahun 2016. Sejumlah ahli mempertanyakan pembuktian kasus ini.

Sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki ingin menunjukkan kematiannya akibat kecelakaan lalu lintas.

Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Saksikan dalam ROSI eps. Babak Baru kasus Vina: Pembunuhan atau Kecelakaan? Tayang Kamis, 1 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB di KompasTV.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Inilah tanggapan seseorang yg tidak faham dengan fakta kasus sebenarnya.

oday
Автор

ROSI COBA MASUK DALAM KASUS INI TAPI TAK TAU ISI KASUS INI YANG SEBENARNYA JADI ISI NYA WAWANCARA INI ADALAH

MATA.MU.
Автор

Jikalau Prof. Tuti ini melihat bahwa susah melakukan proses membuktikan kasus apa ini. Lalu kenapa bisa putusan dan hukuman seumur hidup? Ini dong yg dibahas.

rtorus
Автор

Host nya harusnya cari narasumber yang sudah paham dan mengerti kasus ini dari awal sehingga clear tidak membingungkan atau memberikan penjelasan yang sia-sia.. Mau sehebat apapun narasumber nya jika dia tidak mengerti atau mengetahui atau membaca kasus ini dari awal ya sama saja zonk..

alrihlatalhaqiqia
Автор

Rosi sebelum mengadakan wawancara pelajari kasus nya dulu cari narsum dari lowyer nya terpidana baca itu berkas" yg ada n guru besar UI jgn mau terlihat seperti orang bodoh pas di wawan cara pelajari dulu berkas" nya baru membuat stepmen
ROSI n GURU BESAR UI sekelas Prof jgn seperti orang yg bukan intelektual malu di tonton masyarakat se indonesia

pekum
Автор

Semoga PK saka tatal menang agar keadilan bisa hidup lagi dan keadilan buat seluruh rakyat indonesia dan semoga hakimnya bisa menegakkan keadilan yg sejati

agungnusantara
Автор

Banyak yg komentar dan ngasi pendapat. Justru yg ngga pernah tau massalanya. Jadi justru membuat masyarakat bingung.

BudiAgus-wk
Автор

Keduanya kurang memahami persoalan..
Narasumber & Moderator seperti belum memahami persoalannya...

KIGEDENGKANCI
Автор

Rossy dan prof Tuti sama-sama ngga ndhong masalah ini..

pitoyosmartoyo
Автор

Rosi nanyanya ga jelas, saya aja orang awam bkn dari bidang hukum paham dari sidang PK saka, tanya dong, "selama sidang putusan 8 terpidana, tidak dihadirkan bukti2 bahwa itu pembunuhan, baik itu CCTV, Rekaman dari HP para tsk/korban, hanya berdasarkan bukti pernyataan yang katanya-katanya", kok jadi menggiring pertanyaan bagaimana membuktikan ini kecelakaan ? aneh, itu ranah polisi yg tadinya harus jujur rosi.

GREATWALL
Автор

TERPIDANA YG SEKARANG ITU BUKTI SEBAGAI PEMBUNUHNYA ITU

nurmufid
Автор

Tanya ke polres Kabupaten Cirebon... Jangan Tanya ke polres Kota Cirebon..

edisuswanto
Автор

KDM yg membongkar kasus vina.biaya saksi dan keluarga di tanggung.apa berani. Saksi. Lapor polisi? sedangkan biangk kerok kasus ini oknum polisi.yg nyinyir seperti hotmen itu iri karena dia pengacara mata duitan

asepmulyono
Автор

Prinsip hakim sejatinya, lebih baik melepaskan sepuluh orang penjahat daripada menghukum satu orang yg TDK bersalah.

gqqdbft
Автор

Makanya Bu, kalau udh dijadikan narsum, pelajari dulu kasusnya... Ini, Dede itu waktu di BAP di Polres, sama sekali tidak disumpah.., tapi yg anehnya, waktu persidangan disitu dibilang disumpah. Dede cuma diBAP di polres, tapi kok ada berkas BAP di Polda? Dan dia sama sekali tidak menandatangani itu...

bluebell
Автор

rosi lebih baik tidak perlu membahas ini jika tidak lengkap datanya karena jadi bias

naomiperampok
Автор

Yang salah itu berati penyidiknya buk, awal ditetapkan kecelakaan Tungkal, tapi kenapa berubah menjadi pembunuhan, harus bertanggung jawab itu pihak penyidik, itu ini mengerti hukum maka belalah yg tertindas kasihan yg dituduh itu dan ibuk jangan membuat masalah jadi keruh lagi.

mbahsudjono
Автор

BU ROSSI JUGA HARUS MENGETAHUI KASUS INI DENGAN CERMAT, BIAR TAU CARA BERTANYA...

yatimanyatiman-xdmi
Автор

Betapa hebat dan dahsyatnya pelampiasan dendam yang dilakukan oleh Rudiana ini...
Hingga sebagai aparat kepolisian yang berpengalaman dalam menangani tindak kejahatan inipun,
Dia menggunakan seluruh keahliannya untuk merekayasa semua tindakan balas dendam ini terhadap para tersangka...
Dia merupakan aktor yang hebat dalam membuat manipulasi ataupun membuat bentuk pengaburan jejak atas kasus ini...
Hanya berbekal dengan kesaksian si Aep, tanpa didukung bukti lainnya....
Dia dengan tega melampiaskan kemarahannya terhadap para
Yang patut di acungi jempol adalah, dia telah berhasil membuat segala bentuk rekayasa palsu, untuk meyakinkan pihak kejaksaan dan para hakim, hingga mereka memutuskan hukuman seumur hidup terhadap para tersangka....
Namun sebaik2nya dan sesempurna apapun bentuk rekayasa busuk yang dibuat Rudiana ini....
Pada akhirnya akan tercium juga baunya. ...
Buat hakim serta jaksa yang bodoh semacam itu, seharusnya mereka meletakan semua jabatan serta profesihya....
Bagaimana mungkin seorang hakim dengan mudahnya dapat memutuskan penjara seumur hidup, tanpa didukung dengan bukti2 yang kuat, serta kehadiran para saksi dipersidangan tsb...
Gilanya lagi semua tersangka dipukul rata, mendapatkan sangsi yang sama, tanpa mempertimbangkan aspek dari setiap kejahatan yang dilakukannya....
Ini hakim ko gobloknya keterlaluan....
Lucunya lagi seorang Pegi setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, atau dalang dari semua kejahatan tsb, dinyatakan bebas dari semua tuntutan....
Hanya berselang 48 hari kurungan penjara yang dia rasakan, dimulai sejak pihak humas polri ini mengumumkan penangkapannya di depan publik. .
Hadeuuhh....sungguh memalukan kinerja kepolisian ini...

EdwardWard-zkpu
Автор

LOGIKA NARASUMBERNYA YANG PROFESOR TIDAK BERLOGIKA, DAN TERLIHAT BODOH, KENAPA TIDAK MELIHAT PROSES PADA 2016 BAGAIMANA PROSES TERSANGKA DIHUKUM BERDASARKAN SAKSI SAJA WEH WEH....

priyas