Sengketa Pemilu Kota Jambi, Gugatan PKPI Dikabulkan Majelis Sidang adjudikas

preview_player
Показать описание
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan partai PKPI Kota Jambi dikabulkan oleh Ketua Majelis Sidang adjudikasi.

Sidang adjudikasi yang diajukan oleh partai PKPI ke Bawaslu Kota Jambi sudah sampai pada keputusan. Dimana, sidang yang diketuai oleh Ari Juniarman SH MH yang juga ketua Bawaslu Kota Jambi dan anggota dan juga komisioner Bawaslu Ibnu Arafah. Sidang sendiri dilaksanakan mulai pukul 20.34 wib di Kantor Bawaslu Kota Jambi.

Pada amar putusan sidang adjudikasi tersebut, ketua majelis mengabulkan semua permohonan pemohon. Adapun pertimbangannya bahwa pihak PKPI selaku pemohon sudah memenuhi kewajiban mereka mendaftar ke KPU sesuai waktu yang ditentukan. Hal itu bisa dibuktikan dengan copi buku register milik KPU Kota Jambi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,"ucap Ketua Majelis Ari Juniarman, Sabtu (28/7).

Sidang itu sendiri dihadiri langsung oleh pihak pengurus PKPI Kota Jambi dengan di dampingi pengacaranya.

Hermanto, sekretaris PKPI Kota Jambi ketika dikonfirmasi usia sidang pembacaan keputusan mengaku akan langsung berkoordinasi dengan pihak KPU untuk melengkapi berkas pencalegkan mereka.

"Dengan diterimanya gugatan ini kami akan secepatnya langsung berkoordinasi dengan KPU untuk melengkapi berkas administrasi,"ucap Hermanto.

Sedangkan pihak KPU sendiri yang diwakilkan kepada Samsul Hadi, Kasubag Program dan Data KPU Kota Jambi. Dirinya mengatakan hanya mewakili dan akan menyerahkan salinan putusan kepada pihak komisioner KPU.

"Saya hanya mewakili. Untuk saat ini saya hanya menerima dulu salinan putusan. Nanti akan saya sampaikan kepada komisioner KPU,"ungkap Samsul Hadi.
Рекомендации по теме