Dukung Calon Gubernur, Walikota Divonis Denda

preview_player
Показать описание
SUNGAI PENUH, JAMBI, KOMPAS.TV - Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedi Kuswara, Walikota Sungai Penuh tersebut dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pidana denda senilai 4 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang putusan tersebut Asafri Jaya Bakri menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dan terhadap putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Asafri Jaya Bakri terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 71 Ayat (3) jo Pasal 188 Ayat (3) UU No. 10 tahun 2016.



#PelanggaranPilkada #WalikotaSungaiPenuh #PilkadaSerentak2020
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalau yg rendah jabatannya mudah dihukum...coba kalau lebih tinggi jabatannya kan ga bisa apa2. Makin Aneh negeri ini...

N_Channel-ketk
Автор

Coba dicek di purbalingga camat perangkat desa sampai tingkat RT ibu2 PKk saja diarahkan ke petahana.dan suruh gerak ke bawah terutama yng dapat PKh harus nyoblos petahana.sudah kaya orde baru saja

arifinartamekar
Автор

Lah trus gimana tuh Bu risma kasusnya juga sama?

skuy