Syarat dan Prosedur Pendirian Serikat Pekerja/Buruh

preview_player
Показать описание
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Untuk membentuk serikat buruh/pekerja ada syarat dan prosedur pendiriannya.

Adapun dasar hukum pembentukan serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP) adalah Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
#SerikatBuruh #SerikatPekerja #Pembentukan

Kanal Hasudungan & Rekan akan menjelaskan tentang syarat dan prosedur pendirian serikat pekerja / buruh / karyawan / pegawai di Indonesia.

1. Ada setidaknya 10 orang anggota.
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, dengan syarat dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Memiliki AD/ART.
Setiap serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Anggaran dasar dimaksud, sekurang-kurangnya harus memuat:
(a) nama dan lambang;
(b) dasar negara, asas, dan tujuan;
(c) tanggal pendirian;
(d) tempat kedudukan;
(e) keanggotaan dan kepengurusan;
(f) sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
(g) ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

3. Pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau Walikota Madya setempat.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh), pemberitahuan dimaksud harus melampirkan:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

4. Pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP/SB.
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya (manajemen perusahaan) sesuai dengan tingkatannya.

Ketentuan memberitahukan ini diatur dalam Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Penting dipahami, bahwa nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Pasal 19 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Dalam proses pembentukan SB/SP, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, menyatakan: bahwa barangsiapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk SP atau SB, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Demikian video tentang syarat dan prosedur pendirian serikat pekerja di Indonesia, semoga pengunjung Hasudungan & Rekan official youtube channel dapat memahami syarat pembentukannya.
Рекомендации по теме