filmov
tv
Begini Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong
Показать описание
Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong. Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
Follow our social media:
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #Korlantas #Kemendagri #JasaRaharja #PajakKendaraan #STNK #DataKendaraan #SuratTandaNomorKendaraan #WajibPajak #SWDKLLJ #PajakKendaraanBermotor #KendaraanBermotor #LLAJ #autonews #newsupdate #headlinenews
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
Follow our social media:
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #Korlantas #Kemendagri #JasaRaharja #PajakKendaraan #STNK #DataKendaraan #SuratTandaNomorKendaraan #WajibPajak #SWDKLLJ #PajakKendaraanBermotor #KendaraanBermotor #LLAJ #autonews #newsupdate #headlinenews
Комментарии