Apakah Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Mati?

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV-Tidak sedikit yang meyakini jika pajak adalah kewenangan dari Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) & bukan Polri.

Namun, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi meliputi:

Registrasi kendaraan bermotor baru Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor Registrasi pengesahan kendaraan bermotorSebagai bukti kendaraan bermotor sudah teregistrasi pemilik diberi:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotorSTNK ini yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.

Tidak lupa tanda nomor kendaraan bermotor juga harus terpasang di kendaraan.

Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:

STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) Surat Izin Mengemudi (SIM) Bukti lulus uji berkala, dan/atau Tanda bukti lain yang sahDalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu berakhir, STNK & Nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

Sehingga apabila pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.

STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.


Editor Video & Grafis: Arief Rahman

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Polisi itu institusi yg GA pernah salah dan tidak dapat di salahkan semua yg mereka perbuat selalu benar dan dan walaupun itu salah bagi institusi kepolisian tetap benar karna negara ini milik kepolisian Indonesia.

pujowibowo
Автор

1. Pasal 76 KUHP "seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama" (dlm hal ini penilangan dan denda pajak) Azas nebis in idem
2. Pasal 288 UU lalulintas tidak ada menyebutkan kalimat"membawa STNK yg sah"

3. Pasal 1 KUHP (Azas legalitas) "tidak ada seorangpun dapat pidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya"
4. Masalah pengesahan STNK itu bukan delik pidana ..tapi masalah administrasi

jimmyhutabarat
Автор

Urusan pajak kendaraan adalah kewenangan dinas pendapatan atau dinas pajak daerah atau apapun namanya, bukan kewenangan instansi lain. Kalau sampai berani melakukan penilangan adalah merupakan tindakan melawan hukum aparatur negara atau penyalahgunaan kewenangan. Sekali lagi tugasnya instansi tersebut hanya reg dan inden kendaraan. Kalau pajak urusan pemerintahan provinsi termasuk penagihannya jika ada yg nggak bayar

gedeppppsubadra
Автор

Hukum tentang STNK dan Pajak kendaraan selalu "bersayap" Yang jadi kena masalah tetap aja rakyat kecil. Harusnya diberikan keterangan yang jelas, kewenangan pajak dan masa berlaku STNK itu boleh dilakukan tindakan Tilang atau Tidak oleh instansi Kepolisian?! Semua HARUS JELAS jangan multi Tafsir sehingga di lapangan yang kena imbasnya hanya masyarakat.

yohanespanangsang
Автор

kl pajak motor MATI, , kemudian jika terjaring razia tersus di tilang, , , waah, , enak betul NEGARA INI ya, , , , di POLISI harus menebus tilang, biasa jumlah nya tidak sedikit, bisa mencapai Rp.100 rb, , kemudian jika di urus pajak yg MATI, , kenak DENDA lagi, , , , babak belur bertubi tubi, , , , dimatikan pajak nya sampai 5 tahun, menunggu pemutihan, bagai mana di perjalanan, , POLISI berserak di mana mana, , , barusan ini, , mereka melakukan RAZIA patuh, ntah patuh apa, , yg jelas nggak ada plank, , maen kejar, pepet, mangsa terkunci, , nggak penting lagi razia resmi, , , . hebat nya INDONESIA ku, 😂😂😂😂

OPPO-yd
Автор

Pajak anda mati tpi surat2 pengemudi lengkap. Tpi anda di tilang' itu nasib anda' ketemu polisi nakal' tpi klo anda gk di tilang' cuman di ingetin suruh bayar pajak' brti anda ketemu polisi jujur... soalnya saya udah dua kali lihat ini pas ada razia...

Arbenag
Автор

Edukasi yang aneh stnk masih berlaku selama 5 tahun, walapun setiap tahun diminta pegesahan pajaknya agar masyarakat lebih patuh pajak, telat pjak urusan admintrasi karena sudah ada hukuman nya yaitu Denda pajak.

charlessinambela
Автор

Tidak boleh, jadi seharusnya dilakukan secara administrasi saja, kalau belum bayar pajak, dinas pendapatan daerah memberi surat peringatan, seperti di amerika namanya Internal Revenue Services (IRS)

shepherdways
Автор

usul saja untuk urusan pajak kendaraan biar di kelola kantor pajak sesuai tupoksinya titik

derliabubakar
Автор

Ada stnk yg sah,
Uusan pajak udh dispenda lgs.
Stnk belum dibyr pajaknya jd stnk ga sah super aneh.
Stnk asli ditunjukin aja udh sah itu aja.
Urusan belom dibyr pjknya udh ada denda knp diberatkan lg dg ditilang pikiiiirin coba

rizaholix
Автор

Yang punya hukum... bagian mereka yang kena hukum berkelit....

nitizenindonesia
Автор

Urusan di jalan itu kasih ke DLLAJ aja biar dishub yang tangani, ga usah polisi.

cokro
Автор

Pertanyaannya, kalo kita sudah mengikuti, dan dilakukan tilang. Bayar denda tilang, jadi sah ga itu STNK nya, tidak toh? Alibi Polisi / Polri bkn petugas pajak. Prodak hukum macam apa ky begini?

bap
Автор

Ini seriusan? Sepertinya yg nulis bukan orang hukum, jd menginterpretasikan UU/aturan, pengesahan/validasi di STNK itu bukti bahwa sudah bayar pajak/belum, bukan berarti STNK nya mati. Karena stnk itu punya masa berlaku.

jibonst
Автор

Sy berharao pajak di naik kan setinggi tingi nya dan pemerintah memfasilitasi angkutan umum dengan sub sidi yg sangat terangkau.sehingga mengurangi tingkat keborosan

mersihanto
Автор

Seharusnya tidak boleh menilang bagi pajak yg sudah mati ...bolehnya melelang apabila pajaknya mati sudah lebih dari 2 tahun..

Subagdja
Автор

Ntah lah. Citranya udah semakin buruk karena banyaknya oknum (btw oknum kan sebagian kecil, kalau mayoritas di anggap oknum kayak kurang tepat) wkkw. Jdnya apapun itu pasgi gk bakalan di terima oleh masyarakat. Harusnya perlu adanya usaha untuk menggembalikan citra mereka dulu dan kepercayaan kepada masyarakat dulu 😅

Kost_RA
Автор

Hukuman yg diterima karena telat byr pajak, kena tilang plus byr denda pajak. Jadi 1 kesalahan dpt 2x hukuman, apakah ini dibenarkan secara hukum?

dpk
Автор

Pake sendal jepit ditilang cuma cari celah utk nilang aja, ujung"nya rakyat kecil yg di korbankan, entah brp thn lgi nanti ada lgi gk pake sarung tangan tilang,
Trus terang sya berontak knp lampu r2 nyala siang hari sedgkan r4 tdk sama" pengguna jln aturan tdk sama, dulu aki bisa awet sampe 2-3 thn sekarang setahun sdh ngedrop dop lampu sering putus, , , ruwet ruweet ruuuwet

channelbaru
Автор

Kewenangannya terlalu luas dan ambigu. Sekalian aja jd petugas pajak.

velon