PPPK untuk Perangkat Desa..??||Analisa Perangkat Desa menjadi ASN

preview_player
Показать описание
Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Alasannya antara lain:

1. Peraturan Pemerintah nomor 43, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya.

PP no 43 Tahun 2014
Pasal 67

(1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

2. Dalam Lampiran Keputusan Presidesn Nomor 24 Tahun 2010 pasal 12, ayat 1, huruf c Tentang Anggaran Dasar KORPRI dijelaskan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah Aparat Pemerintah Desa. Ini bisa jadi pintu kedua dasar hukumnya.

Lampiran Kepres no 24 Tahun 2010
Pasal 12
KeanggotaanAnggota KORPRI terdiri atas :
1. Anggota Biasa yaitu:
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

Perjuangan Perangkat Desa sekarang ini sangatlah tepat jika diarahkan pada amandemen terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya pasal 1 angkat 15 yang berbunyi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.” Menjadi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat, instansi daerah dan pemerintah desa”.

UU 5/2014
Pasal 1
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

Ingat, desa itu otonomi tingkat 3 dalan sistem tata pemerintahan di Indonesia, hal ini dapat merujuk pada penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:

UU 6/2014
Penjelasan
I. Umum
1. Dasar Pemikiran
Alenia ke 5:

Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa pspó Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan begitu nanti, maka Perangkat Desa akan berhak untuk diangkat sebagai ASN dengan kategori PPPK.

SEKARANG TINGGAL PARA PERANGKAT DESA, BISA BERJUANG APA TIDAK ?
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Harusnya yg diangkat dlu jdi PNS yg masa kerjanya sdh lama 0-15 th lebih jdi yg baru2 masa kerjanya masih 0-1 th hrsnya nnt di utamakan yg sdh lama dlu.

mulina
Автор

Semoga bpk pengambil kebijakan...cepat memberi status P3K kepada perangkat desa..karena perangkat dlm berkerja 24 jam...trim

slamethariono
Автор

Benar yang di sampaikan Bapak Presiden, banyak Desa kurang Lincah termasuk Perangkat Desa kurang Lincah, . saat inilah Pemerintah dan DPR menjadikan Perangkat Desa menjadi ASN 🙏

imambakti
Автор

semua regulasi terkait dg urusan pemerintah desa hal ini perangkat desa sekiranya smua sdh...hx msh dikisi kisi lg terkait dg pemilu 2024 nnti...

wenseslausmonemnasimonemna
Автор

Saya lebih setuju jika perangkat desa diangkat menjadi PNS, dg pertimbangan masa jabatan... perangkat desa yg baru menjabat & dg yg puluhan tahun menjabat jgn disama ratakan gajinya...

lilikandriyani
Автор

Semoga berjalan dengan baik perangkat desa di angkat menjadi ASN PPPK tahun 2022🙏🙏👍👍

fatiyuslaia
Автор

Semoga cepat diangkat menjadi PPPK AAMIIN

mrwi
Автор

Kalo cuma PPPK mending jadi perangkat desa ajalah, gaji juga sama, menjabat sampai 60 th usia, dapat bengkok, kalo jd PNS lain cerita nya

aguslovers
Автор

Aparatur pemerintah Desa itu HARUS ASN. DESA Pemerintah paling bawah dalam pemerintahan negara.
DESA BUKAN NEGARA MERDEKA.

putraranggawulung
Автор

Perangkat desa wajar kalau di angkat jadi ASN karna pekerjaan pelayanan kepada masyarakat 24 jam bole di bilang pelayanan dari sajadah Sampai deng haram jadah

desawaimangit
Автор

Pantas bnget prangkat desa itu diangkat PNS, bukan p3k

rdl
Автор

Ini orang jugga ndower kabar dh 2 th ko ga sah buat konten muak dan bosan

priyono
Автор

🤭data honorer aja 2 juta lebih.
Blm jelas..
Ni lagi perangkat desa.
Jangan hoax.
Baca surat edaran yg terbaru jabatan yg boleh diisi oleh p3k dan pns

mataberita
Автор

Mulai dulu ruwet, judul nya g berkwalitas

mahmudahkhairani