filmov
tv
Peluang Bharada E Kembali Jadi Polisi Sudah Tertutup! Pengamat: Kita ingin Polri Profesional Tidak?
Показать описание
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #bharadae #polri #richardeliezer
TRIBUN-VIDEO.COM - Peluang Bharada E atau Richard Eliezer kembali menjadi polisi disebut sudah tertutup.
Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Bambang, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, pemecatan itu harus melewati sidang etik.
Bharada E belum menjalani sidang etik.
Polri diharapkan segera menjalankan prosedur itu sebelum dicap pilih kasih.
Dikatakan Bambang, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana sudah tertutup.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara itu, Richard menembak Yosua atas perintah dari atasannya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E kemudian dinyatakan bersalah dan divonis ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara karena ia menjadi justice collaborator atau pengungkap fakta.
Bambang berpandangan tindakan Richard Eliezer yang memilih patuh kepada atasannya yang salah itu, masuk dalam katagori bentuk ketidakprofesionalan.
Menurutnya, jika taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah dan diampuni, artinya instansi Polri bertindak permisif pada pelanggaran.
Hal itu disebutnya jauh dari semangat membangun polisi profesional.
Menurut Bambang tindakan yang dilakukan Eliezer dapat menjadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada peraturan, bukan hanya kepada perintah atasan.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah saat kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan.
Selain itu, menurut Bambang, pilihan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tidak akan sia-sia karena akan dicatat dalam sejarah.
Namun, Bambang menekankan, agar publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E.
Eliezer terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama
TRIBUN-VIDEO.COM - Peluang Bharada E atau Richard Eliezer kembali menjadi polisi disebut sudah tertutup.
Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Bambang, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, pemecatan itu harus melewati sidang etik.
Bharada E belum menjalani sidang etik.
Polri diharapkan segera menjalankan prosedur itu sebelum dicap pilih kasih.
Dikatakan Bambang, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana sudah tertutup.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara itu, Richard menembak Yosua atas perintah dari atasannya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E kemudian dinyatakan bersalah dan divonis ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara karena ia menjadi justice collaborator atau pengungkap fakta.
Bambang berpandangan tindakan Richard Eliezer yang memilih patuh kepada atasannya yang salah itu, masuk dalam katagori bentuk ketidakprofesionalan.
Menurutnya, jika taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah dan diampuni, artinya instansi Polri bertindak permisif pada pelanggaran.
Hal itu disebutnya jauh dari semangat membangun polisi profesional.
Menurut Bambang tindakan yang dilakukan Eliezer dapat menjadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada peraturan, bukan hanya kepada perintah atasan.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah saat kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan.
Selain itu, menurut Bambang, pilihan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tidak akan sia-sia karena akan dicatat dalam sejarah.
Namun, Bambang menekankan, agar publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E.
Eliezer terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama
Комментарии