PK PENINJAUAN KEMBALI dalam Perkara Perdata

preview_player
Показать описание
Dasar Hukum PK
a. Pasal 66 – 77 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
b. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no. 8 tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan Peninjauan Kembali
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sangat membantu dalam memahami hukum acara perdata.

agustinusdaudtonapa
Автор

Sangat bermanfaat...dan bagus dalam penyampaiannya. Sudah cukup lengkap materi pk perdata.

ariqurniawan
Автор

Karman desa Mandiraja Kulon Banjarnegara Jawa Tengah asalamualaikum selamat pagi kami mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin terimakasih atas pemaparannya pak, saya doakan semoga sehat selalu dan selalu mendapat Hidayah dari Allah SWT Aamiin. Salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.

sukarmanaja
Автор

pak ijin bertanya, dalam perkara perdata dari pihak tergugat sudah kalah di kabupaten hingga banding kalah dan kasasi pun kalah, pertanyaan apakah pihak tergugat malakukan pk ada peluang untuk menang perkara.mohon penjelasan nya pak terimakasih.

AnusAnus-hb
Автор

Stlah kita pk, apa kh hukumn sse org bisa brtmbh pak

RidhatulRiza
Автор

Apakah pemohon PK yang telah menarik/mencabut Berkas PK dari pengadilan negeri dengan alasan revisi atau sebagainya dapat mengajukan kembali PK-nya?

SancesGemini
Автор

Izin Bertanya Pak. Pertanyaanya apakah ada batas waktu yang ditentukan undang undang
Untuk PK(Peninjauan Kembali) ke MA semenjak Hakim memutuskan Gugatan ditolak di pengadilan Negeri? Maaf Pak Ini masalah sengketa tanah. Terimah kasih Pak.

lindung
Автор

Salam hormat
Suatu perkara sdh inkrah sampai dengan tingkat PK dimenangkan oleh pihak A, kemudian diajukan kembali oleh pihak B di PN yg lain yg masih wilayah domisili tergugat karena di temukan novum baru.
Akhirnya dimenangkan oleh pihak B sampai tingkat PK pula
Pertanyaan kami :
1. Apakah boleh perkara yg sdh inkrah karena ditemukan novum baru diajukan ke pengadilan?
2. Apakah ini menjadi PK dua kali ?
3. Jika iya, apakah PK 2 kali diperbolehkan dalam perkara perdata ?
Terimakasih atas penjelasannya, salam hormat

brotokoentjahya
Автор

Pak mau tanya penggugat dinyatakan kalah tapi tergugat ditoak esepsinya itu bagaimana pak

thomaskamalatu
Автор

jika pihak lawan mengajukan PK apakah relas pengajuan masuk ke ecord?? tolong jelaskan kanda?

YuliAna-nnlc
Автор

Pak izin bertanya. Apa bisa menggugat kembali putusan pengadilan yg tahun 1978 . Karena putusan pengadilan tersebut berdasarkan dari transaksi jual beli di akta notaris namun transaksi tersebut sebetulnya tidak terjadi dan uang nya tak kunjung dibayar.
Kemudian karena saat itu ada tekanan dan ancaman untuk tanda tangan jual beli maka terpaksa salah satu pihak menandatangani transaksi yg dimana dirinya tidak mendapatkan uang dari transaksi jual beli tanah tersebut . Kebetulan korban nya adalah kakek saya, dan kejadian nya kakek saya diperlakukan demikian oleh ayah tiri nya

FormulaEpic
Автор

Met Pagi Pak.. Mohon pencerahannya. Mantan suami sy WNA telah melakukan gugatan pembatalan perjanjian pranikah dan putusan di kabulkan oleh PN pd bln Januari 2021 tanpa di ketahui oleh saya (hanya di ketahui oleh notaris sbg tergugat 2). Krn sy tinggal di LN & br sj mengetahui hal ini. Maka sy ingin melakukan PK. Yg sy ingin tanyakan adalah. Krn kami memiliki properti yg di beli setelah menikah dan jk mantan suami WNA melakukan gugatan harta bersama di saat sy melakukan PK. Apakah gugatan harta bersama itu akan tetap bisa di putuskan tanpa menunggu hasil PK yg sdng d proses? Dan apakah dgn pembatalan perjanjian pranikah itu, properti yg kami miliki akan jatuh ke tangan mantan suami WNA ?

woelankdt
Автор

kalau pendaftaran melalui e-court tenggang waktunya juga sama pak? kemaren sempat baca yg lewat e-court penunjukan majelis hakim saja beda.. cuma 2 hari, sedangkan di buku II 3 hari, apa mungkin untuk lainnya juga waktunya berbeda, jadi lebih cepat dgn e-court? trimakasih.

ooz
Автор

Pak.. apakah putusan hakim yg ikrar bisa di batalkan dengan PK?

mozart
Автор

Sekarang putusan PTUN perkara perdata tidak bisa di PK

AbuSubyan
Автор

Izin bertanya pak, berapa lama proses minutasi pk??

wakturienchanel
Автор

Izin bertanya pak. Jika ada putusan pengadilan yg di menangkan oleh penggugat di tahun 1999 tentang sengketa tanah. Tiba2 tergugat di tahun 2022 menemukan bukti berupa ada ahli waris yg tidak dimasukkan ke dalam penggugatan. Apakah putusan pengadilan bisa batal?

rahmiami
Автор

Apakah bisa mengajukan PK hanya pada tingkat banding yang telah inkrah

michalynlase
Автор

Izin bertanya pak apakah uu no 5 mengubah pasal 76 uu no 14 tahun 1985🙏?

udayadijunaedi
Автор

Malam Pak, bagaman kalau posisi PK tapi melakukan Gugatan baru lagi terhadap objek Sengketa tersebut, .. apakah hal gugatan baru itu bisa or tidak pak

fransischosuwatalbessy