Upaya Hukum (Perlawanan di PTUN, Banding di PTTUN, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung)

preview_player
Показать описание
Upaya hukum di PTUN meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. upaya hukum biasa di dalamnya mencakup perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa meliputi perlawanan pihak ketiga (denden verzet) dan peninjauan kembali.
Perbedaan antara kedua upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa yang pertama pada dasarnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi, sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi. Kemudian perbedaan yang kedua, upaya hukum biasa dilakukan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bermanfaat sekali buat mahasiswa hukum Terima kasih pak atas share ilmunya

megadewiherlianti
Автор

Alhmdulillah... Walau waktu kuliah tdk bertemu d kelas, tp bz mngambil ilmu lwt channel ini. Mksh bnyk pak

arofiq
Автор

Bagaimana jika dalam putusan perkara TUN putusan hanya menilai sebagian bahkan aturan ketentuan perundangan dikesampingkan hanya dengan landasan pertimbangan, kesimpulan & pendapat? Yang mana hal tersebut pun dilindungi oleh UU karena keputusan Hakim? Ketika banding pun hanya dinilai sebagian dgn mengesampingkan data bukti & saksi. Padahal jelas ada aturan ketentuan perundangan yg sdh mengatur dan hal itu tidak digunakan menjadi landasan putusan, melainkan perlindungan terhadap Hakim dgn adanya UU kewenangan Hakim yg melindungi putusanannya?

putramaanyan
Автор

Slmt mlm pak, mohon maaf sy mengggu, nama saya Samuel Sairo, asal Propinsi NTT, Kab.Sumba Barat Daya, kec. Wewewa Selatan, Desa Delo. Sy mau tanya pak, jika Tergugat sudah di panggil secara patuh dan sah, sdh beberapa kali namun tergugat tdk pernah hadir dlm persidangan lalu baimana tindakan atau sikap yg di tempuh oleh pihak penegak hukum dalam Hakim ? Yg ke 2. Apa bila tergugat tdk hadir terus persidangan zanksi hukum apa yg di berikan kpd tergugat ? Ini perkara pemberhentian Perangkat Desa yg sedang dlm proses di PTUN kupang . Mohon penjelasannya pak. Trima kasih...

satria
Автор

Gimana penjelasan tentang banding pemberhentian perangkat desa oleh kades yang dimenangkan oleh penggugat di pengadilan tingkat pertama PTUN.kemudian banding oleh kades

hamiruddipatua
Автор

Alhamdulillah sama penjelasannya pak. Terima kasih

nurulhidayati
Автор

Ass....wr.wb. mohon maaf 🙏 sebelumnya, saya mau bertanya : Dalam suatu perkara Perdata yang sudah sampai ke tingkat kasasi dan sudah punya putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kala mengajukan PK yang menjadi pertanyaan bagi saya : apakah putusan kasasi yang punya kekuatan hukum tetap, putusan PK bisa membatalkannya ? mohon 🙏 penjelelasannya.

sutamrisadaralam
Автор

Izin pak mau tanya terkait perlawanan hukum luar biasa untuk Peninjauan Kembali (PK) yang berhak memutus Pengadilan tingkat mana Pak? Trmksh 🙏

imaduladlha
Автор

Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi

melvernphoanotto
Автор

Mau nanya om..Saya merasakan ketidak adilan terhadap sebuah putusan yang memerintahkan eksekusi dan penyitaan. Upaya apa saja yang akan saya lakukan?

joginaharahap
Автор

Pasal 118 UU 5/86 tentang PTUN infonya udah dihapus berdasarkan angka 37 Perubahan Pertama UU tsb abangku..

anasirhukum
Автор

Gmn klo banding tp sdh lwt 14 hr dan putusan yg sebelumx blm brkekuatan hukum tetap, gmn solusix bang. Trim ilmux sht sll

imambasuni
Автор

Dalam seleksi CPNS guru, dalam Permenpan RB mengatakan sertifikat pendidik wajib diuload pada saat pendaftaran. Dalam undang undang mengatakan seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Pada pelaksanaan nya, guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetap boleh mengikuti seleksi CPNS. Setelah melalui 2 kali seleksi, terjaring 3 orang. Dari 3 orang ini, ada satu yang memiliki sertifikat pendidik yaitu saya. Tapi tidak upload saat pendaftaran. Setelah tes ke 3 saya kalah. Saya ingin menggugatnya menggunakan undang undang yang mengatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik. Apakah ini bisa di ajukan ke PTUN?

rasyidridho
Автор

Pak saya menang dipengadilan negri tapi kalah di PT.TUN saya pemegang sertifikat tanah, dan yg menggugat saya surat desa berbeda wilayah dan sudah 29 tahun dia Bru datang menggugat...

asepprayudi
Автор

Sya blm ada biaya untuk banding apakah bisa PK ..

rudymanuputi
Автор

Putusan tentang pilkades apakah bisa kasasi...? Terus berapa lama proses nya, kok kami merasa pak Bupati engan menerima putusan dan engan melaksanakan putusan banding

wantojegles