Rumah Penadah Motor Curian Digerebek, Polisi Sita 7 Unit Sepeda Motor, Puluhan Plat Nomor dan STNK

preview_player
Показать описание
VP: Angga | Rep: Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Keheningan pagi buta di Kampung/Desa Parseh, Kecamatan Socah mendadak gaduh setelah sejumlah personel gabungan Resmob Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah pria berinisial HN (38) pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menyita sedikitnya 7 unit motor diduga hasil tindak kejahatan, puluhan plat nomor, kunci T, serta beberapa lembar STNK.

Barang-barang bukti hasil sitaan dari rumah HN itu ditampilkan saat Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya melakukan pengecekan di Kantor Satreskrim pada Jumat (15/9/2023). Febri didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti, Jumat (15/9/2023).

“Dari kasus penadahan ini, tim mengamankan tujuh unit motor, satu unit kunci T, puluhan plat nomor, serta beberapa lembar STNK. Dari hasil pengembangan ada satu orang yakni GF yang kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang,” ungkap Febri di hadapan awak jurnalis.

Disinggung banyaknya plat nomor dalam perkara itu, Febri menjelaskan bahwa plat-plat nomor itu diakui milik dari DPO GF untuk mengelabui polisi saat mengendarai motor-motor hasil curian.

“Sehingga motor-motor hasil curian yang digunakan gonta-ganti plat nomor. Setelah kami satu per satu, Honda Scoopy warna merah-hitam merupakan motor hasil curian TKP Jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Burneh,” jelas Febri.

Ia memaparkan, penggerebekan tersebut berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa selain sebagai seorang penadahan, HF juga diduga sebagai seorang bandar narkoba. Namun belakang, HF tidak terbukti sebagai bandar narkoba.

“Bukan bandar narkoba, cuma ketika ada giat penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan kebetulan berdampingan dengan rumah tersangka HF. Barang bukti berupa motor-motor itu diakui HF didapat dari DPO GF yang diketahui sebagai residivis,” pungkas Febri.

Atas tindakannya itu, tersangka HF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penampungan benda curian dengan ancaman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara.

#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tuhan lah yg membalas segala perbuatan orang orang jahat.amin

diarajatomans