filmov
tv
Polisi Gerebek Rumah Penadah Curanmor, 20 Motor Diamankan
Показать описание
JEMBER, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian di Jember Jawa Timur menggerebek lokasi penadah dan penjual onderdil sepeda motor curian. 2 pelaku ditangkap beserta barang bukti 20 unit sepeda motor yang telah dibongkar.
Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka, Muhammad Yasid dan Wahyu Indrawijaya di Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan saksi korban, yang motornya hilang dicuri saat diparkir di masjid Desa Gumelar Kecamatan Balung.
Saksi korban menyebutkan bahwa motornya dijual oleh pelaku ke penadah yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tumpukan onderdil sepeda motor curian yang dibongkar dari 20 unit motor.
Tersangka sengaja membongkar seluruh onderdil sepeda motor dan merusak nomor mesin dan rangka untuk menghilangkan jejak. Onderdil kemudian ditawarkan melalui media sosial dan market place online.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu sejumlah pelaku curanmor yang sudah diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, 2 pelaku akan dijerat pasal tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#Penadah #Curanmor #Polisi
Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka, Muhammad Yasid dan Wahyu Indrawijaya di Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan saksi korban, yang motornya hilang dicuri saat diparkir di masjid Desa Gumelar Kecamatan Balung.
Saksi korban menyebutkan bahwa motornya dijual oleh pelaku ke penadah yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tumpukan onderdil sepeda motor curian yang dibongkar dari 20 unit motor.
Tersangka sengaja membongkar seluruh onderdil sepeda motor dan merusak nomor mesin dan rangka untuk menghilangkan jejak. Onderdil kemudian ditawarkan melalui media sosial dan market place online.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu sejumlah pelaku curanmor yang sudah diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, 2 pelaku akan dijerat pasal tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#Penadah #Curanmor #Polisi
Комментарии