Rumusan Tindak Pidana Penggelapan (Verduistering)

preview_player
Показать описание
Tidak mudah untuk membuktikan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana rumusan pasal 372 KUHP, jika salah menerapkan unsur pasalnya, bukan tidak mungkin seorang tersangka tindak pidana penggelapan dapat lepas dari tuntutan hukum.
Bagaimana rumusan tindak pidana penggelapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia ?
Simak ulasannya sampai habis, jangan lupa like, share, subscribe dan tekan tombol lonceng agar tidak ketinggalan update diskusi hukum selanjutnya. Terima Kasih.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Wah..pa..saya baru lihat video bapa. Saya intab, satu angkatan sama bapa di sthb. Terus berkaya pa.

intabromaulytamba
Автор

hadir komandan menyimak diskusi yg terjadi update tengkyuu nndan

RHANTservis
Автор

Laporan saya sdh berjalan 3 bulan, tp msh ditahap pemeriksaan saksi. Sdh 2 saksi dimintai keterangan.tp blm ada tindakan panggilan ke pelaku.

jumasriasri
Автор

Darimana kita bisa menentukan niat awal pelaku dari awal atau setelah menguasai barang(mobil), terus kapan menentukan waktu dan tempat pidana tersebut terjadi

mochatta
Автор

Sampurasun, asalammulaikum ....Sukses selalu pa...mantap ....hatur nuhun🙏 informasi nya...saya dengan hedi dari bandung cuman saya lagi di cianjur membantu istri saya dengan kasus seperti itu

perdana.wirantaprawira
Автор

Mohon ijin bertanya Pak. Saudara sy jd perantara meminjam Mobil Di rental untuk temannya Karena kenal dg pemilik rental. Kemudian Mobil rental Di gelapkan oleh temannya. Baik Mobil maupun teman saudara sy menghilang. Akhirnya saudara sy harus bertanggung jawab mengganti Mobil rental tsb Pdhl dia jg menjadi korban. Mohon solusinya pak. Terimakasih.

p.jokohartanto
Автор

Assalamualaikum, Bapak/ibu2
Buat Admin + Rekan2
Mohon direspon/di Jawab saya 🙏

Saya sebagai Perantara jual beli tanah oleh Si A, kami setuju dan Sepakat bahwa, uang akan diterima oleh sebesar 600 juta, selebihnya adalah keuntungan saya.
Dengan Masa Tempo Perjanjian selama 2 bulan.
Kemudian saya menjual tanah tersebut kepada beberapa orang dalam bentuk Kapling ukuran 5 X 20 Meter.
Belum tiba masa waktu perjanjian, Pemilik Awal (Si A) membujuk pembeli untuk menarik uangnya, dan Si A pun bersikeras ingin membatalkan perjanjian jual beli.
SEKARANG Para Pembeli melaporkan saya ke polisi, dengan alasan Penggelapan uang tanda jadi, padahal barang berupa tanah masih dalam penguasaan saya, sebab Pemilik Awal sudah Ambil DP Tanda Jadi, sebesar 300 Juta.

ruslanap
Автор

Assalamualaikum bapak. Terimakasih pak atas wejangannya. Saya mau tanya bapak solusi ketika kasus saya bapak. malah sebaliknya kita di tuduh melakukan penggelapan uang milik perusahaan, nah tuduhan berfokus atas laporon hasil pebelanjaan saya atas kebutuhan perusahaan. Jadi laporan yang tertulis di data milik perusaan tidak sesuai dengan apa yg sebenarnya saya belanjakan, tetang nota pembelanjaan sudah saya setorkan semua pada pihak pengimput data tadi. Di data itu terulis kalau belanjanya melebihi target belanja. Padahal saya hanya membeli apa yang diperintahan oleh atasan, belanjaan perusan yg dimandatkan ke saya semua ada notanya. nota saya sudah saya serahkan kepihak yang bekaitan untuk di input. Finalnya saya kaget karna nilai inputan tadi tidak sesuai, Dari situlah pihak perusaan menuduh saya dan meminta ganti rugi sebesar 26 jt. Dan itu langsung saya di panggil untuk meminta kerugian itu dan di ancam kalau tidak segera mebayar maka akan di perkarakan.

sulthonfcb
Автор

Selamat malam pak kalau ada penggelapan uang perusahan. Tapi niat nya mau kembalikan tapi pihak perusahaan tidak mau menerima. Apakah pelaku di tidak pidana berat atau ringan pak makasih

wantednmz
Автор

Bagaimana kalau unit tersebut sengketa sedang dimohon letak sitakan pada saat menggugat perdata karena di perjanjian apabila tidak ada kesepakatan dikemudian hari maka kedua belah pihak yg bersengketa akan menyelesaikan di pengadilan kepanitraan.
Pertanyaannya bisakah perusahaan tsb melaporkan tindak pidana 372/378 sekaligus sementara unit mobil tsb tidak pernah dipindah tangankan apalagi digadai atau dijual, sebelum dijadikan tersangka penyidik menyuruh bawa unit untuk difoto bersama.🙏

indonesiafakta
Автор

mohon ijin bertanya, bagaimana terhadap timbulnya hak yang terjadi karena jasa, misalnya uang jasa atau fee

ekowahyusaputro
Автор

Saya maua nanya pak..saya punya usaha .biasa nya saya rutin ngambil barang sekali sebulan .bayar trus ambil lagi..tapi belakangan ini usaha saya menurun..saya punya hutang 17 juta..tapi udah saya titip sedikit .tinggal saya ngk sanggup bayar..saya minta di cicil aja.tapi dia marah marahin saya.malah dia mau ngambil paksa barang barang saya .hukum nya gimana pak .terimakasih

sofyanansori
Автор

Permisi pak, mohon izin bertanya
Saya rental kamera, sudah 1 bulan 2 kamera saya di sewa oleh penyewa dengan identitas si A, kemudian dalam 1 bulan belum dikembalikan dan belum dibayar, ternyata si A baru ngomong kalau kameranya di pinjamkan ke temannya utk dibawa ke jakarta.
Apakah si A termasuk menggelapkan pak?
Terimakasih pak.

rwfahmi
Автор

Selamat siang pak. Kejadiaan pada saya seperti ini: saya tidak menyetorkan uang perusahaan senilai 400jt, ketika audit, saya ketahuan. Lalu saya berusaha membayar senilai 200jt, dgn cara menjual apa yg saya punya. Ketika 2 bulan berlalu dari kejadian, perusahaan saya melaporkan pada pihak berwajib. Yg ingin sata tanyakan, ketika saya dipidanakan, apakah uang yg saya kembalikan sebelumnya bisa balik pada saya, mengingat saya sudah menjalani hukuman pidana. Terima Kasih Pak, salam sehat.

budhigerrard
Автор

Maaf pak klo penggelapan soal perkoprasian gimna pak .. tentang penggelapan uang nasabah ...oleh oknum stap atau orang yg di titip kan uang untuk mncari anggota nasabah ... trus pertanyaanya uang yg tdinya untuk nasabah tpi di pake oleh si oknum stap itu...dan orang yg mnginpestasikan uang nya/bos itu mnindak lnjutinya dngan tindak pidana.. apkah tindak pidana itu terkena pasal berapa pak maaf?🙏 apkh itu uud pidana apa uud perdata...

amevslanks
Автор

Mohon bantuan penjelasannya Pak 🙏
Terkait tentang program CSR suatu perusahaan yg diatur dalam UU no. 40 thn 2007 tentang Perseroan terbatas dalam pasal 74 ayat (1) " Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ayat (2) "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3) "Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam undang-undang PT tersebut blm ada aturannya baik penerapan Sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Pertanyaannya pak, jika suatu perusahaan yg sudah diwajibkan menjalankan program CSR dalam undang2 tersebut namun perusahaan tersebut tidak melaksanakannya, apakah bisa dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan terhadap dana angaran yg dikhususkan untuk program CSR tersebut.

Mohon penjelannya pak, terimaksih.
Semoga channel seperti ini semakin sukses dan berkembang. 🙏🙏

colaborasi
Автор

Pak saya mau bertanya soal hukum. teman saya kena pidana pengelapan di perusahaanya dan dia sudah mengakui secara transparan tidak berbelit belit dan minta maaf dan menginsafi.
Pertanyaanya perusahaanya tempat dia bekerja ngakunya uda PT tapi gaji di bawah umr dan tidak terdaftar bpjs ketenaga kerjaan dan apakah pelangaran perusahaan tersebut bisa meringankan hukuman teman saya.

budalmancingmaniasidoarjo
Автор

Maaf bagaimana klu kita dijerat pasal 374, sedangkan bb diambil pelapor bekerja sama penyiidik, tempat menggadaikan barang tsb, tanpa sepengetahuan kita kmdian bb dikuasai pemilik stlh mengancam yg menerima gadai dg pasal penadah, lalu pemilik brg dan penyidik meminta sejumlah uang, dan tdk dibawa kepersidangan

andripratama
Автор

selamat malam pak saya mau tanya, ada kejadian karyawan dengan alibinya menghilangkan uang perushaan sementara menurut dugaan kami bahwa uang tersebut tidak hilang. menurut bapak apa langkah yang harus kami ambil dan apakah konsekuensi hukum yang diterima oleh karyawan tersebut kalau seandainya memang uang itu hilang dan membuat kerugian bagi perusahan

muhammadridwanpeneylbhinsa
Автор

Saya mau nanya pak, awal cerita saya dan teman saya ada perjanjian

SamadEfendi-jgrw