filmov
tv
TIPS: menghindar dari Pasal Penadahan
Показать описание
Fathul Qorib, SH-"Untuk mengetahui seseorang itu bisa dikatakan sebagai penadah, tentunya harus dilihat apakah perbuatan seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan rumusan di dalam pasal 480 KUHP tentang penadahan tersebut
Apa saja unsur-unsurnya?
Yang pertama adalah, Barangsiapa
pengertian “barang siapa” dalam KUHP, bukan hanya ditujukan kepada orang saja (naturlijk persoon) tetapi juga pada korporasi, baik itu badan hukum (recht person) ataupun bukan badan hukum . kemudian unsur yang lain adalah adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut bisa berupa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.
Dan unsur terakhir yang menurut saya adalah unsur terpenting di dalam pasal 480 KUHP ini adalah bahwa seseorang itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dan di sini seseorang itu tidak perlu harus tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan
tetapi sudah cukup dengan menduga, menyangka atau mencurigai bahwa barang itu berasal dari kejahatan.
#penadahan #pasal480 #kitabundangundanghukumpidana
Apa saja unsur-unsurnya?
Yang pertama adalah, Barangsiapa
pengertian “barang siapa” dalam KUHP, bukan hanya ditujukan kepada orang saja (naturlijk persoon) tetapi juga pada korporasi, baik itu badan hukum (recht person) ataupun bukan badan hukum . kemudian unsur yang lain adalah adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut bisa berupa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.
Dan unsur terakhir yang menurut saya adalah unsur terpenting di dalam pasal 480 KUHP ini adalah bahwa seseorang itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dan di sini seseorang itu tidak perlu harus tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan
tetapi sudah cukup dengan menduga, menyangka atau mencurigai bahwa barang itu berasal dari kejahatan.
#penadahan #pasal480 #kitabundangundanghukumpidana
Комментарии