Sambo Tampil Lebih Santai Saat Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J di PN Jaksel

preview_player
Показать описание
VP : IRVAN NUR PRASETYO
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan pada Senin (17/10/2022).

Sikap Ferdy Sambo pada sidang hari ini terlihat berbeda dibandingkan saat pembacaan dakwaan dan eksepsi Senin lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak lebih santai menjalani persidangan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.

Seusai persidangan, Ferdy Sambo menyingkap kedua tangannya ke depan sebagai ungkapan terima kasih.

Hal itu ia lakukan di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan awak media.

Setelahnya ia kembali mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa ke Mako Brimob tempat Ferdy Sambo ditahan.

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ferdy Sambo terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penampilan Putri Candrawathi Tuai Sorotan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpenampilan berbeda di sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Di sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi terlihat mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah tahanan.

Sementara di sidang hari ini yang beragendakan tanggapan jaksa soal nota keberatan atau eksepsi, Putri Candrawathi berpenampilan lebih necis dengan bernuansa gelap.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.

Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari YouTube Kompastv, Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.

Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara.

Kemudian jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi mengenakan baju yang bernuansa gelap dibanding pada sidang perdananya.

Putri Candrawathi mengenakan baju, blazer, dan celana berwarna hitam.

Masker berwarna putih pun dilepas sejak sidang berlangsung.

Sementara di sidang perdana, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju kemeja berwarna putih.

Agenda sidang hari ini

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya (sidang dimulai) jam 09.30. Tanggapan JPU terhadap eksepsi FS dan PC," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.

"Eksepsi dari KM dan RR," ujar dia.

Pernampilan Putri Candrawathi di sidang hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 necis dengan hitam-hitam.
Pernampilan Putri Candrawathi di sidang hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 necis dengan hitam-hitam. (YouTube Kompas TV)
Keempat terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Рекомендации по теме