filmov
tv
Per Januari 2025 Honorer, GTT, PTT, Non ASN Dihapus? Begini Nasibnya!
Показать описание
Per Januari 2025 Honorer, GTT, PTT, Non ASN Dihapus? Begini Nasibnya!
UU ASN resmi berlaku, per Januari 2025 instansi daerah dikenai sanksi jika angkat honorer, non ASN, GTT, PTT untuk isi jabatan ini. Sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan dan resmi berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer, pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Per Januari 2025 Honorer, GTT, PTT, Non ASN Dihapus? Begini Nasibnya! Salah satu amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah adalah masalah penataan tenaga honorer yang harus selesai akhir tahun 2024.
Maka dari itu per Januari 2025, tenaga honorer, non ASN, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), atau nama lainnya akan dihapus dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.Per Januari 2025 Honorer, GTT, PTT, Non ASN Dihapus? Begini Nasibnya! PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlalu,” tulis keterangan Instagram @kemenpanrb.
#UU ASN
#Resmi Berlaku Per Januari 2025
#Honorer, GTT, PTT
#Non ASN Dihapus?
UU ASN resmi berlaku, per Januari 2025 instansi daerah dikenai sanksi jika angkat honorer, non ASN, GTT, PTT untuk isi jabatan ini. Sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan dan resmi berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer, pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Per Januari 2025 Honorer, GTT, PTT, Non ASN Dihapus? Begini Nasibnya! Salah satu amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah adalah masalah penataan tenaga honorer yang harus selesai akhir tahun 2024.
Maka dari itu per Januari 2025, tenaga honorer, non ASN, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), atau nama lainnya akan dihapus dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.Per Januari 2025 Honorer, GTT, PTT, Non ASN Dihapus? Begini Nasibnya! PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlalu,” tulis keterangan Instagram @kemenpanrb.
#UU ASN
#Resmi Berlaku Per Januari 2025
#Honorer, GTT, PTT
#Non ASN Dihapus?
Комментарии