filmov
tv
LIVE! Hasil Sidang Vonis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin

Показать описание
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Arif. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim dalam sidang, Kamis (23/2/2023).