filmov
tv
Pegi Pembunuh Vina Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Protes Ada Kejanggalan Ciri DPO Pembunuhan Vina
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/TpvxerX6oH0/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina Cirebon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jabar.
Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5).
Pegi ditangkap setelah delapan tahun buron.
Dia disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Anggota tim kuasa hukum Pegi , Sugianti pada Sabtu (25/5) meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pihaknya pun protes, sebab ada kejanggalan ciri DPO pembunuhan Vina.
Sugianti mengatakan bahwa ada banyak adovkat yang mau membantu, karena mereka yakin Pegi tak bersalah.
Dia juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tak sesuai dengan prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa pada 2016 silam, rumah Pegi sudah digeledah pihak kepolisian dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Pada saat itu hanya motor Pegi yang diambil dan tak ada proses hukum lanjutan.
Ia pun mempertanyakan mengapa baru ditangkap jika polisi yakin Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.
Kuasa hukum Pegi juga heran polisi baru melakukan penangkapan setelah kasus ini kembali viral.
Editor: Erik S
Host: Rima Anggi
Vp: Ulung
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina Cirebon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jabar.
Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5).
Pegi ditangkap setelah delapan tahun buron.
Dia disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Anggota tim kuasa hukum Pegi , Sugianti pada Sabtu (25/5) meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pihaknya pun protes, sebab ada kejanggalan ciri DPO pembunuhan Vina.
Sugianti mengatakan bahwa ada banyak adovkat yang mau membantu, karena mereka yakin Pegi tak bersalah.
Dia juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tak sesuai dengan prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa pada 2016 silam, rumah Pegi sudah digeledah pihak kepolisian dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Pada saat itu hanya motor Pegi yang diambil dan tak ada proses hukum lanjutan.
Ia pun mempertanyakan mengapa baru ditangkap jika polisi yakin Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.
Kuasa hukum Pegi juga heran polisi baru melakukan penangkapan setelah kasus ini kembali viral.
Editor: Erik S
Host: Rima Anggi
Vp: Ulung
Комментарии