filmov
tv
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Lewat Media Sosial
Показать описание
MERAUKE, KOMPAS.TV - Pelaku ditangkap berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi korban.
Pria berinisial RN ini dilaporkan setelah melakukan pemerasan terhadap korban setelah diajak melakukan panggilan video asusila bersama korbannya menggunakan akun palsu.
Selanjutanya, berbekal aplikasi pelaku memanipulasi panggilan videonya sehingga korban seolah olah melakukan panggilan video asusila bersama seorang wanita.
Usai melakukan panggilan video, pelaku mengancam akan menyebar video asusila korban jika korban menolah memberikan sejumlah uang uang di minta pelaku.
Selain pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit telepon pintar, kartu ATM dan uang tunai milik pelaku serta bukti trasfer dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal penyebaran kontem asusila dan pemerasan melalui media sosial dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar 12 Miliar Rupiah.
Video Editor : Muh.Taksaka
Sahabat Kompas TV Merauke! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Merauke, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
KOMPAS MERAUKE
Sajian Berita Lokal Terkini
Ruko Soska, Jln. Raya Mandala (samping Taman Mandala) Mandala, Merauke, Papua
layanan informasi :
0812 5475 1517
Pria berinisial RN ini dilaporkan setelah melakukan pemerasan terhadap korban setelah diajak melakukan panggilan video asusila bersama korbannya menggunakan akun palsu.
Selanjutanya, berbekal aplikasi pelaku memanipulasi panggilan videonya sehingga korban seolah olah melakukan panggilan video asusila bersama seorang wanita.
Usai melakukan panggilan video, pelaku mengancam akan menyebar video asusila korban jika korban menolah memberikan sejumlah uang uang di minta pelaku.
Selain pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit telepon pintar, kartu ATM dan uang tunai milik pelaku serta bukti trasfer dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal penyebaran kontem asusila dan pemerasan melalui media sosial dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar 12 Miliar Rupiah.
Video Editor : Muh.Taksaka
Sahabat Kompas TV Merauke! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Merauke, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
KOMPAS MERAUKE
Sajian Berita Lokal Terkini
Ruko Soska, Jln. Raya Mandala (samping Taman Mandala) Mandala, Merauke, Papua
layanan informasi :
0812 5475 1517
Комментарии