Wanprestasi Penjual Kepada Pembeli Bukan Pidana Penipuan | Yurisprudensi

preview_player
Показать описание
Wanprestasi Penjual Kepada Pembeli Bukan Pidana Penipuan.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1357 K/Pid/2015

"Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjalin antara para Terdakwa dengan saksi korban adalah hubungan keperdataan berupa hubungan hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah kebundan tanah atau rumah milik para Terdakwa, dan ternyata dalam hubungan hukum tersebut para Terdakwa melakukan ingkar janji atau wanprestasi dengan cara tidak menyerahkan tanah kebun dan tanah atau rumah miliknya kepada saksi korban. Perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bersifat keperdataan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hukum keperdataan."

Sekilas pencerahan hukum kali ini, semoga bermanfaat.

Salam.

Terus ikuti akun ini untuk pengetahuan hukum lainnya. Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.

#hukum #perdata #pidana #penipuan #perjanjian #jualbeli #kontrak #yurisprudensi #hukumperdata #litigasi #law #legal #advokat #advocate #pengacara #konsultanhukum #lawyer #legalconsultant #litigation #attorney #attorneyatlaw #penasehathukum #ilmuhukum #pencerahanhukum #geraldadvokat
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Maaf pak izin bertanya, kalo kita jual barang dan barang nya itu kita jual dgn harga misal harga nya 2 rb kita jual 100 rb tapi pihak pembeli setuju.. apakab ada unsur tindak pidana nya pak ??

DuaBeradek
Автор

Klw penjual berbohong kepada pembeli bilangnya tanah sendiri trrnyata pada saat pelunasan penjual mengakui bahwa tanah tsb petok D yg ternyata bukan tanah miliknya. Gimana tuh bang

virsandra.