Info syarat pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

preview_player
Показать описание
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM adalah sebuah akronim dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan.

Jadi sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

@YouTube @Divisihumaspolriofficial @korlantaspolri6813 @NTMCPOLRIOFFICIAL @vontnewsrekomendasifilm
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Saya ada lowongan kerja'an untuk alat berat, tapi syarat nya slah satunya harus punya sim B2 umum buk, , , , apakah boleh saya lansung ke B2 umum, sementara skarang saya baru punya sim A preman

lobaloba
Автор

bikin sim baru terlalu banyak syarat. tidak bisakah langsung 1 tempat di polres langsung tes atau ikut ujian?

jonathanconx