filmov
tv
Pakar Hukum Kritik Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina dan Eky: Bukti Digital Tidak Diuji

Показать описание
Pakar Hukum Azmi Syahputra mengkritisi vonis terhadap kedelapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2017. Menurutnya, ada kejanggalan. Pasalnya, putusan antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
Hal itu disampaikan dosen Universitas Trisakti saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/9/2024). Kejanggalan juga terlihat dari berkas penyidikan yang diserahkan ke kejaksaan juga terkesan tidak lengkap. Hal itu dibuktikan dengan pembuktian yang tidak disertai dengan scientific crime investigation.
Dirinya mencontohkan tidak diujinya bukti digital seperti CCTV dan handphone yang sebenarnya bisa dibuka agar mengetahui kejadian sebenarnya. Kondisi itu membuat putusan vonis terhadap para terpidana terkesan dipaksakan.
Melihat kondisi tersebut, kesalahan dan kejanggalan ada kesinambungan antara penyidik, kejaksaan, dan hakim yang tidak teliti. Sehingga, tidak ada alasan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengabulkan PK para terpidana maupun PK Saka Tatal.
Profesor Azmi Syahputra juga mengaku siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam kasus PK ini, karena sebagai warga negara berkeinginan memberikan kewajiban hukum dan pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan hukum di Indonesia.
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#vinaeky #kasusvinacirebon #vinacirebon
Hal itu disampaikan dosen Universitas Trisakti saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/9/2024). Kejanggalan juga terlihat dari berkas penyidikan yang diserahkan ke kejaksaan juga terkesan tidak lengkap. Hal itu dibuktikan dengan pembuktian yang tidak disertai dengan scientific crime investigation.
Dirinya mencontohkan tidak diujinya bukti digital seperti CCTV dan handphone yang sebenarnya bisa dibuka agar mengetahui kejadian sebenarnya. Kondisi itu membuat putusan vonis terhadap para terpidana terkesan dipaksakan.
Melihat kondisi tersebut, kesalahan dan kejanggalan ada kesinambungan antara penyidik, kejaksaan, dan hakim yang tidak teliti. Sehingga, tidak ada alasan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengabulkan PK para terpidana maupun PK Saka Tatal.
Profesor Azmi Syahputra juga mengaku siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam kasus PK ini, karena sebagai warga negara berkeinginan memberikan kewajiban hukum dan pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan hukum di Indonesia.
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#vinaeky #kasusvinacirebon #vinacirebon
Комментарии