filmov
tv
IPDA RUDY SOIK Bantah Kapolda NTT Soal OTT di Tempat Karaoke, Blak-blakan Cerita Kejadian Sebenarnya
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya.
Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut dirinya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy. "Hanya itu saja dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," ucap Rudy. Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
#TribunMedan
TRIBUN-MEDAN.COM - Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya.
Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut dirinya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy. "Hanya itu saja dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," ucap Rudy. Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
#TribunMedan
Комментарии