filmov
tv
DPR PANGGIL KAPOLDA NTT Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, Jendaral Bintang 2 Bongkar Versi Polisi!
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik.
Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap nasib Rudy Soik.
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
#TribunMedan
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik.
Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap nasib Rudy Soik.
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
#TribunMedan
Комментарии