Webinar ke-6: SP2DK Data Matching: Bagaimana Wajib Pajak Menanggapinya?

preview_player
Показать описание
Download makalah & slide presentasi materi training pajak:

Playlist Webinar Sebelumnya:

Playlist Q&A dari Webinar:

Bagi sobat Pratama yang ingin mengenal lebih jauh dengan PT Pratama Indomitra Berikut link Comany Profile:

Terima kasih sudah menonton.

Mari tetap terhubung bersama kami:

#KupasTopikSeputarPajak #KOTAK #PratamaIndomitra #MengapaBayarPajak #PengertianPajak
#PratamaIndomitraKonsultan #KrestonIndonesia #PriantoBudi #PratamaKreston #WebinarPajak #PriantoBudiSaptono #PajakIndonesia #AkuntasiPajak #WorshopPerpajakan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Keren topiknya selalu menarik dan dikemas dengan sangat baik oleh pak Pri, terima kasih atas sharing yang sangat bermamfaat ini.

ameliajesslyn
Автор

Penjelasan pak Pri barusan bahwa PPh 23 dapat dibiayakan diatur di pasal 18, maksudnya pph pasal 18 peraturan apa ya pa?

antoniussilalahi