filmov
tv
Indonesia akan Bertambah Menjadi 37 Provinsi, Ada 3 Provinsi Baru, Apa Saja?
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM- DPR RI menyetujui penambahan tiga provinsi baru di Indonesia dalam rapat pleno Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, rencana penambahan tiga provinsi di Indonesia diusulkan oleh Komisi II DPR.
Usulan tersebut diterima dan disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penambahan tiga wilayah itu sebelumnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.
Tiga wilayah tersebut, diantaranya: Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
Seusai mendapat keputusan, Syamsurizal mengungkapkan rasa terima kasihnya karena usulan tersebut mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut, Syamsurizal berharap, keputusan ini bisa semakin menyatukan suku bangsa di Indonesia khususnya, yang berada di Papua.
Lantaran selama ini Papua disebut sebagai wilayah tertinggal.
Ia juga menambahkan harapannya agar seluruh masyarakat Indonesia bisa hidup berdampingan.
"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua."
"Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina juga menyampaikan pendapatnya mengenai persetujuan RUU ini.
Selly mengatakan, implementasi keputusan tersebut harus mengacu pada konstitusi dan UU terkait Otonomi Khusus Papua.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.
Anggota fraksi PDI-P itu juga menegaskan, pemekaran tiga provinsi di Papua itu harus memperhatikan aspirasi setempat.
Pihaknya meyakini, aspirasi itu sangat dibutuhkan demi percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan penambahan ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
Sebelumnya, rencana penambahan tiga provinsi di Indonesia diusulkan oleh Komisi II DPR.
Usulan tersebut diterima dan disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penambahan tiga wilayah itu sebelumnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.
Tiga wilayah tersebut, diantaranya: Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
Seusai mendapat keputusan, Syamsurizal mengungkapkan rasa terima kasihnya karena usulan tersebut mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut, Syamsurizal berharap, keputusan ini bisa semakin menyatukan suku bangsa di Indonesia khususnya, yang berada di Papua.
Lantaran selama ini Papua disebut sebagai wilayah tertinggal.
Ia juga menambahkan harapannya agar seluruh masyarakat Indonesia bisa hidup berdampingan.
"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua."
"Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina juga menyampaikan pendapatnya mengenai persetujuan RUU ini.
Selly mengatakan, implementasi keputusan tersebut harus mengacu pada konstitusi dan UU terkait Otonomi Khusus Papua.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.
Anggota fraksi PDI-P itu juga menegaskan, pemekaran tiga provinsi di Papua itu harus memperhatikan aspirasi setempat.
Pihaknya meyakini, aspirasi itu sangat dibutuhkan demi percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan penambahan ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
Комментарии