filmov
tv
Kapolri Ungkap Besarnya Pengaruh Sambo, Intimidasi Bawahan hingga Upaya Halangi Proses Penyidikan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian sempat ketakutan saat mengusut kasus kematian Brigadir J.
Pasalnya, penyidik harus berurusan dengan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih berkuasa sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itulah yang membuat pengusutan kasus ini menjadi terkendala dan memakan waktu cukup lama.
Setelah itu, ia memutuskan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
"Kita minta untuk Sambo kita non aktifkan saat itu karena kami dapatkan informasi-informasi ada kesulitan dari Timsus saat itu untuk bekerja dengan baik," ucap Listyo dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/9).
Barulah kemudian Tim Khusus bergerak mendalami kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Saat didalami, tim mendapat informasi soal adanya upaya menghalangi penyidikan.
"Kemudian saya dalami dan saya dapat informasi bahwa ada upaya haling-halangi intimidasi," jelas Listyo.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Ferdy Sambo diduga membuat cerita sesuai skenario yang dirancangnya untuk disampaikan kepada orang-orang yang berpengaruh.
Strategi inilah yang membuat para penyidik sempat merasa ketakutan menghadapi Ferdy Sambo.
Pasalnya, siapa saja yang mencoba membongkar kasus akan berhadapan langsung dengan mantan Kadiv Propam tersebut.
"Penyidik pun sempat takut saat itu. Karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," tuturnya.
Sepanjang kasus ini bergulir, Polri telah memeriksa sedikitnya 97 anggota Polri.
Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.
Ketujuh tersangka akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Hasil sidang menyatakan bahwa empat tersangka resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan terbaru Kombes Agus Nurpatria.
#ferdysambo #kapolri #putricandrawathi #brigadirj
Pasalnya, penyidik harus berurusan dengan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih berkuasa sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itulah yang membuat pengusutan kasus ini menjadi terkendala dan memakan waktu cukup lama.
Setelah itu, ia memutuskan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
"Kita minta untuk Sambo kita non aktifkan saat itu karena kami dapatkan informasi-informasi ada kesulitan dari Timsus saat itu untuk bekerja dengan baik," ucap Listyo dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/9).
Barulah kemudian Tim Khusus bergerak mendalami kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Saat didalami, tim mendapat informasi soal adanya upaya menghalangi penyidikan.
"Kemudian saya dalami dan saya dapat informasi bahwa ada upaya haling-halangi intimidasi," jelas Listyo.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Ferdy Sambo diduga membuat cerita sesuai skenario yang dirancangnya untuk disampaikan kepada orang-orang yang berpengaruh.
Strategi inilah yang membuat para penyidik sempat merasa ketakutan menghadapi Ferdy Sambo.
Pasalnya, siapa saja yang mencoba membongkar kasus akan berhadapan langsung dengan mantan Kadiv Propam tersebut.
"Penyidik pun sempat takut saat itu. Karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," tuturnya.
Sepanjang kasus ini bergulir, Polri telah memeriksa sedikitnya 97 anggota Polri.
Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.
Ketujuh tersangka akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Hasil sidang menyatakan bahwa empat tersangka resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan terbaru Kombes Agus Nurpatria.
#ferdysambo #kapolri #putricandrawathi #brigadirj
Комментарии