Kerja di Hari Libur Nasional? Wajib Bayar Upah Lembur! || NAKER Eps. 3

preview_player
Показать описание
Di episode terbaru Naker (Nanya Kerjaan), Verdi Ferdiansyah membawa topik panas yang selalu menjadi pertanyaan banyak pekerja: Bagaimana cara menghitung upah lembur di hari libur nasional? Dengan gaya penyampaian yang asyik dan mudah dimengerti, Verdi mengundang Reza Asmara, seorang pengawas ketenagakerjaan, untuk memberikan pencerahan langsung kepada kita semua.

Di video ini, kami akan membahas seputar:
- Pengenalan detail tentang regulasi yang berlaku terkait upah lembur.
- Cara menghitung upah lembur yang benar sesuai dengan standar pemerintah.
- Tips dan trik untuk memastikan Anda mendapatkan hak Anda sebagai pekerja.

Sesi tanya jawab interaktif, dimana Reza akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan tentang topik ini.

🔍 Apakah Anda seorang pekerja yang sering lembur? Atau mungkin seorang pengusaha yang ingin memastikan perhitungan upah lembur karyawan sudah tepat? Video ini adalah jawaban yang Anda cari!

💡 Ingat, pengetahuan tentang hak dan kewajiban kita sebagai pekerja atau pengusaha sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan masalah di kemudian hari. Jangan lewatkan penjelasan komprehensif dari Reza Asmara dalam video ini.

👍 Suka dengan video ini? Jangan lupa untuk like, share, dan subscribe agar tidak ketinggalan episode-episode Naker (Nanya Kerjaan) yang tidak kalah informatif!

📢 Punya pertanyaan lebih lanjut atau topik yang ingin dibahas di episode selanjutnya? Tinggalkan di komentar! Kami selalu berusaha untuk menjawab dan membahas apa yang paling Anda butuhkan!

#NanyaKerjaan #UpahLembur #HariLiburNasional #PengawasKetenagakerjaan #HakPekerja
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yuk min bisa yuk terjun langsung ke lapangan biar tahu aslinya gmnaa

inafitria
Автор

Ya Alloh, Ya Tuhanku, hukumlah dg Maha Adil, semua yg menzholimi Indonesia.
Aaamiin, Ya Alloh.
😘😘❤️❤️

Qbfoypsbcyabtmqvd
Автор

saya ojol, saya termasuk yg sangat kecewa, saya gak dpt thr berupa uang yg full dibayarkan secara hak yg seharusnya saya dapatkan dari perusahaan.
krn menurut saya, saya berhak dpt thr itu dari perusahaan.

Qbfoypsbcyabtmqvd
Автор

Bang. . .tolong bahas waktu kerja di bidang pertambangan donk

MC_Sunnah
Автор

Bnyak yg libur nasional diganti hari lain. Seringkali diganti hari sabtu

Efenefen-inuj
Автор

tempat saya kerja libnas sudah ga pernah dibayar, sejak kovid ga pernah dibayar. dulu alasan dipangkas krn covid tapi sekrang udah usai covid masih ga ada libnas. libnas tetep wajib masuk, dan ga dihitung lembur. cuti setahun 12 kali tapi susah untuk ambil cuti, dan diakhir tahun sisa cuti tidak bisa diuangkan, pdhl ini perusahaan gede lho, salah satu raksasa di daerah saya. kalau bisa bantu melaporkan data sudah ditangan.

agilnugroho
Автор

Kami di perusahaan perkebunan 6 hari kerja...lembur hari nasional/lembur hari minggu misal 8 jam tetap 8x2 aja gak ada yg perkalian meningkat...itu terjadi dari beberapa tahun sudah...sya sebagai petugas security

nicoalbertivander
Автор

Sy seorang guru di sebuah yayasan sekolah swasta, hari kerja sy Senin sampai Sabtu, Senin sampai jum'at masuk dari jam 07.00 sampai jam 15.00 adapun hari Sabtu masuk jam 07.00 - 12.00, di tanggal merah/libur nasional sy diwajibkan tetap masuk oleh menejemen sekolah, upah lembur tdk ada hanya diganti libur dihari yang lain, apakah ini juga termasuk pelanggaran dari pasal yg sdh dibuat oleh pemerintah ?

Mohon jawabannya dam terima kasih banyak.

adikurniawan
Автор

Bang jika kerja di hari besar keagamaan atau libur nasional.itunganya lembur atau tidak.tolong di balea bang

maklartanah
Автор

Bang. Kalau karyawan yg di suruh bekerja di hari minggu dan hari Libur national. Itu sesuai uu cipta kerja. Apakah wajib di hitung lembur dan bagaimana hitungan lemburnya

nofianaputri
Автор

Aku kerja di hotel sudah 22 tahun masih aja di dzolimi sama GM sama hrd-nya di mana aturannya tuh sekarang kan kopi sudah enggak lagi alasannya kopi jadi sebulan itu 12 hari jadi dikurangin gaji sudah gaji dibawah UMR ditambah dikurangi lagi jadi pendapatan 1 bulan 1 juta juga kurang gimana dong tolong bantu aku

SayabaruNew
Автор

Jika kasusnya waktu interview gimana?
Gaji yg ditawarkan di bawah UMR
lembur perjamnya tetap
Jam kerja diluar ketentuan 8jam kerja (12 jam)
Apa yang seperti itu bisa di laporkan sementara status masih pelamar kerja?
Masa mau lapor wajib ikut kerja RODI dulu(jadi karyawan)

ajatzulkarnaen
Автор

Min saya mau bertanya untuk formula perhitungan upah kerja lembur yang di tetapkan pimpinan kami apakah sudah benar?
Dimana pada saat hari libur kami bekerja selama 16 jam dengan waktu kerja di mulai pukul 07.00 s.d 15.00 dan masuk kembali jam 23.00 s.d 07.00. Anggap saja pada 1 hari yang sama Formula perhitungan yang digunakan pimpinan sebagai berikut :
- untuk poin (a) dan (b) kami bekerja selama 8 jam di mulai pukul 07.00 s.d 15.00.
a) 7 jam × 2 upah sejam
b) 1 jam × 3 upah sejam
- untuk poin (c) dan (d) kami bekerja selama 8 jam di mulai pukul 23.00 s.d 07.00.
a) 7 jam × 2 upah sejam
b) 1 jam × 3 upah sejam
Sehingga dengan total hasil perkalian bekerja pada hari libur di 1 hari itu menjadi 34 jam. Sedangkan kami bekerja selama 16 jam. Dimana dalam PP35 untuk formula perkalian lembur pada hari libur dimana jam ke 1 sampai dengan jam ke 7 di kali 2 upah sejam.
Jam ke 8 di kali 3 upah sejam. dan jam ke 9, 10, 11 di kali 4 upah sejam. Dan yang kami alami saat ini pimpinan kami menolak untuk di lalukan perkalian 4 dengan alasan jam kerja terputus yaitu pada pukul 15.00 s.d 23.00 pekerja sudah di suruh pulang dan di panggil kembali untuk bekerja di jam 23.00 s.d 07.00. Apakah formula yang di gunakan pimpinan kamin sudah sesuai dengan peraturan perundangan?

akifmm
Автор

Apakah pengawas ketenagakerjaan untuk melihat praktik - praktik perusahaan yang tidak menjalankan/mengindahkan peraturan pemerintah pernah turun ke lapangan? Atau hanya menunggu laporan saja? dan apakah memeriksa perusahaan dari data saja ?

J-xm
Автор

Bang di tmpt kerja sya mau di terapkan sistem tonase, TPI jam kerja 12 jam 6 ke 6, lemburan di hilangkan tgl merah di anggap hari biasa tanpa lemburan, uang cuti di pangkas dan ada tunjangan yg akan di hilangkan..

efrainsambung
Автор

Izin bertanya min .

Saya bekerja di restoran dan berserikat juga .

Mao nanya..
Apakah Peraturan Perusahaan bisa terbentuk tanpa ada rundingan dengan Serikat nya ?

Dan apa tindakan kemnaker bila perusahaan tidak membayarkan upah lembur bila masuk di tanggal merah(Libur Nasional) dan malah mengganti libur ?

Apa tindakan kemnaker bila perusahaan tidak membayarkan upah lembur di saat lebaran masuk ?

Dan apa tindakan kemnaker apabila perusahaan tidak membayarkan rapelan kenaikan gaji thn 2024 ?

Karena semua kasus tersebut sudah serikat laporkan ke dinas dinas terkait !!!

Dan sampai saat ini, blm ada respon apapun, malah tau tau PP ( Peraturan Perusahaan ) itu jadi tanpa ada nya rundingan dengan serikatnya..
Bukankah semua sudah jelas di atur ya di UU ?


Apa harus ada aksi demo baru kemnaker mendengar keluhan kami sebagai buruh, yang mengharapkan uang laebih dari upah lembur, lebaran rapelan gaji dll nya ???

Terimakasih 🙏🏻

Syahroni-yhfk
Автор

Izin bertanya
Saya bekerja 5 hari kerja di salah satu perusahaan di jakarta pusat.
Saya ditugaskan lembur pada hari sabtu pukul 20.00 s/d 03.00
Lalu saya mendapatkan upah lembur 185k dan uang makan 15k. Saya bingung ini saya yang salah hitung atau bagaimana?
Atau ada peraturan lain yang mengatur ?
Mohon pencerahannya 🙏😂

nyetz
Автор

Min saya udah kerja 2 tahun hak cuti engak dikasih gimana aturan dalam undang undang?
Upah lembur dalam udang udang gimana hitungan?

christiantowibowo
Автор

Min gimana kalau hari libur, pekerja perkebunan sawit dipaksa kerja perawatan sawit, dan upahnya sangat murah, mohon penjelasannya min.

AdamsiSurya
Автор

Jangan kan upah lembur hari raya, upah per Bulan sj yg hanya standar UMP itu dapat potongan lagi..

icchankponceng