Apa itu PPPK? Apa Perbedaan PPPK Dan PNS?

preview_player
Показать описание
Perbedaan PPPK CPNS & PNS :

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:

1. Menduduki jabatan pemerintahan
2. Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
3. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
4. Memiliki NIP secara Nasional
5. Melaksanakan tugas pemerintahan
6. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
7. Masa kerja paling singkat 1 tahun
8. Gaji berdasarkan perundang-undangan
9. Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

#pppkkemendikbud #pppkhonorer #guruhonorer
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pemilihan kepala desa wajib ikut tes seperti p3k biar dpt kepala desa minimal rodok pinterlah. Selanjutnya rakyat yg memilih. Dan yg lolos p3k namun tidak mnjadi kepala desa trpilih bisa dijadikan staffnya kan sama2 dikontrak 5 thun

srimaryati
Автор

Yth. Menpan RB

Assalaamu'alaikum Wr. Wb

Saya pemerhati honorer baik Guru maupun Pemda.

Saya sudah lebih 30 Tahun menjadi PNS. Disetiap instansi yang saya tempati pasti ada tenaga honorer teknis yang jumlahnya tidak lebih 10 orang. Mengabdi sudah puluhan tahun. Umur sudah di atas 35 tahun. Saya tahu betul di tahun 1988/89 HONORER diangkat CPNS dengan SK berbunyi MENGGANTIKAN YANG PENSIUN si Fulan. Bapak Menteri, sekarang kok tidak begitu. Padahal mereka mengabdi dengan tulus dan serius yang prestasinya melebihi PNS ber-NIP dengan segala keterbatasan hak yang diterima. Harapannya satu agar diangkat CPNS.
Menulis ini saya sambil berlinang air mata :
1. Bapak Menteri, maaf apa tidak takut balasan dari ALLOH SWT dalih alasan REGULASI yang setiap tahun dibuat manusia yang notabenya memiliki maksud dan kepentingan pribadi.
2. Kalau dulu tidak boleh menjadi HONORER, mengapa tetap diterima dan dibuatkan SK setara eselon 2?
3. Maaf, apakah orang2 yang membuat regulasi merasa tidak bersalah kepada HONORER yang didlolimi.
4. Maaf, mungkin kalau masih hidup pembuatnya, tak akan tenang hatinya karena dihantui kebijakan regulasi yang dibuatnya sangat menyakiti hati orang lain yang sudah mengabdi berharap untuk diangka CPNS.

Saran Bapak agar tercipta barokah dari doa HONORER :
1. Mohon Angkatlah HONORER teknis yang hanya sangat sedikit jumlahnya
2. Honorer tidak usah dibatasi usia, toh hanya sementara pensiun

Maaf bapak...bila ini diperhatikan ALLOH SWT akan memuliakan Bapak beserta anak buah di dunia sampai ke Surga. Namun sebaliknya bapak ....

Tunggu saja bapak...

Tks...
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb

sukardispmm
Автор

Dari satu sisi bisa mengurangi pengangguran dari satu sisi lagi berkurangnya ke mapanan karena sistem kontrak, dari sini kita belajar secara tidak langsung masyarakat ditutut mandiri

andrepatel
Автор

Semoga sistim perekrutan pegawai lewat jalur PPPK, baik tenaga Pendidik maupun tenaga Kesehatan dan pegawai lainnya, menjadi awal untuk diangkat menjadi ASN-PNS, karena ASN-PNS ini mayoritas yang menjadi harapan dari tenaga Guru maupun tenaga Kesehatan, .... semoga Pemerintah bisa mengambil langkah kebijakan berikutnya demi nasib bangsa dan negara..., tetap semangat untuk memgabdi pada masyarakat bangsa dan negara... 👍👍🙏🙏

munawirsaeri
Автор

Tesnya P3K sangat Bagus sangat berguna jika itu diKerjakan pejabat Publik, dari Kadus, kades bupati hingga presiden, karena begitu terpilih langsung menduduki kursi dan langsung kerja

fahritanjung
Автор

Kalau dilihat dr paparan beliau, kedepannya mungkin PNS yang bakal menempati jabatan pengambilan keputusan, dan PPPK adalah ASN yg menjalankan fungsi/teknis nya, kl di swasta PNS lebih mendekati ke Manajemen Trainee utk career path nya.

kuropingerchannel
Автор

Apakah bisa pak PPPK ... kontrak di tambah jadi 5 tahun.... agar tidak terlalu cape untuk memberkasi lagi..

efrinanaulina
Автор

Tolong kepada pemerintah
Disediakan formasi PPPK Guru Agama ;
ISLAM
KATOLIK
KRISTEN

DI PEMDA PROVINSI DKI JAKARTA
(KEPADA BAPAK GUBERNUR)

KAMI GURU AGAMA SUDAH LAMA MENGABDI JADI GURU HONORER DI DKI, NAMUN TIDAK BISA IKUT TES AKIBAT TIDAK ADANYA FORMASI PPPK UNTUK GURU AGAMA.

pakrudyantos
Автор

Rasanya g adil antara pns dan p3k, knp p3k sllu d nilai kinerjanya dan ketika kinerjanya tdk baik bisa langsung d selesaikan masa kontrak sedangkan pns tdk... Padhal ada salah satu pns tempat instasi sy mengabdi beliau kena kasus... Eeh malah pindah instansi...ini namanya memberikan ruang kerja yg lebih nyaman tuk pns yg malas makin malas dan yg kena kasus akan membuat kasus kembali krn tdk ada rasa takut tuk dipecat... Coba lw p3k???? Jadi menurut sy sebaiknya pns d tindakan yg ada hny p3k spy tanggung jawab pada pekerjaan akan lebih berkualitas karena terkait kontrak

waodemunifa
Автор

Kalau anggota DPR kerja lima tahun dpt tunjangan hari tua kok g adil ya

santoadi
Автор

Mungkin untuk mengurangi beban pemerintah dalam membayar tunjangan pensiun PNS, agar kebutuhan tenaga guru masih tetap terpenuhi namun pemerintah tak menanggung tunjangan d akhir masa jabatan nya, mungkin ini maksud nya di buat sistem ini

masaryan
Автор

PPPK DN PNS....beda2 tipis yg penting pasti

idhamhalidgerung
Автор

Bagaimana Kalau kinerjanya sudah baik, namun karena atasannya tidak menyukai asn itu, lalu kemudian memberikan evaluasi yang tidak real.

vivokoe
Автор

yg buat undang2 pppk tidak pernah merasa jadi honorer, coba pppk diangkat jd pns, pppk sama saja dgn honerer cuma yg membedakan gaji dan ditunjangan aja yg membedakan nya, pppk satu tahun sekali kontrak harus diperpanjang kontrak, tenaga pppk adalah tenaga outsorsing

TuanTakur
Автор

Kenapa PG guru diturunkan sedangkan PG medis tidak.mohon pencerahan..padahal saat ini kami sebagai nakes berjuang antara mati dan hidup melawan wabah covid-19 sebagai garda terdepan.terimakasih 🙏

perawatgockil
Автор

Jadi, bagaimana dengan rencana pemerintah yang sudah menyebar informasinya soal guru yang tidak linear sertifikasinya ya Pak ? Sementara saat ini, yang paling banyak mencoba dan lulus adalah guru yang punya sertifikasi tapi tdk linear Pak sehingga guru yg non sertifikasi harus tersingkir meskipun memiliki nilai murni yang tinggi dari nilai murni yang didapat oleh guru yanh sertifikasi? Bagaimana soal itu ya Pak??

christinamanik
Автор

"Perjanjian kerja" nya nanti yang khawatir akan di politisir oleh oknum2 daerah yang punya kepentingan dan ambisi politik.

u-lick
Автор

Klw saya lebih setuju PNS drpd P3K, kenapa? Krn d daerah saya bkn hanya daerah saya d beberapa provinsi gk usah sebut dmn. Kenyataan nya kebanyakan Honore, sblm honore daerah kita bayar dulu Sm bupati atau walikota atau kepala dinas. Klw kita tdk ada deking dan tidak ada duit Begitu susahnya jd Honore daerah. Jadi saya lbh setuju PNS murni memang Dr Belajar dan ikhtiar.

husnilkhotima
Автор

assakammualaikum buk sy mau bertanya apa kah yg termasuk di dalam katagori tenagga teknis itu termasuk sat pol pp buk
sy mohon informasi nya buk sy aceh nad kota langsa buk 🙏🙏🙏🙏

mulfadli
Автор

Bagaimana dengan posisi guru? Apakah guru bisa sewaktu" tidak dibutuhkan seperti yang dijelaskan bahwa p3k di kontrak selama pemerintah membutuhkan, seperti contoh jalan tol tadi yg lama nya 4tahun.

bangzaiiiofficial