Perbedaan PNS & PPPK

preview_player
Показать описание
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda..

untuk lebih jelas mengenai Perbedaan PNS & PPPK, simak video berikut !!!

#perbedaanpns&pppk
#pnsdanpppk
#bedapns&pppk