TAHAP II atau PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK POLRES TABANAN

preview_player
Показать описание
Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Tabanan, Petugas Seksi PB3R turut mendampingi JPU dalam melakukan penelitian, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap barang bukti yang telah disita..
Hal ini sebagai bentuk penerapan SOP pada Seksi PB3R yaitu Pencatatan, Penelitian, Pemeliharaan, dan Pengamanan barang bukti sebelum proses persidangan.
Рекомендации по теме