Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Dirtipidum

preview_player
Показать описание
ada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 Tim Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Tersangka dan Barang bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri An. Tersangka ARPG

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama, Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Subsidair Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Lebih Subsidair Pasal 14ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Kedua, Pasal 156a huruf (a) KUHP atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 di Lapas Kelas II B Indramayu.

Follow Social Media
Рекомендации по теме