filmov
tv
Podcast #ORANGKITA - Cekcok!!! Debat Super Keras!!! YES or NO Provinsi Kepulauan Flores?
Показать описание
PRO x KONTRA PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES // P4KF
- HOST // Ferdinandus Setu
- NARSUM // Pieter Sambut (Tokoh Pro Provinsi Kepulauan Flores)
- NARSUM // Marlin Bato (Sekjen Garda NTT - Kontra PKF)
Seruan pembentukan Propinsi Flores kembali bergema di jagad digital (online news dan media sosial) pasca dilaksanakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4KF) bertempat di Gedung Joeang Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 6 Juni 2023. Ada kurang lebih 100 orang dari berbagai kalangan diaspora Flores di Jabodetabek serta utusan dari sejumlah kabupaten di kepulauan Flores, diaspora Surabaya dan Papua yang ikut ambil bagian dalam Rakernas tersebut.
Sejatinya, gagasan pembentukan provinsi Flores telah ada sedari lampau, tepatnya ketika para tokoh sekepulauan Flores menyampaikan ikhtiar tersebut pada rapat Partai Katolik di Nele tahun 1956. Namun, itu dikuburkan sementara demi kepentingan yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh wilayah Keresiden Timor yang meliputi pulau Flores, Sumba, Timor, Alor dan pulau-pulau kecil lainnya, yang melahirkan provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Ibukota di Kupang.
Memasuki era reformasi, seruan pembentukan propinsi Flores kembali bergema. Nampak dasar hukum pembentukan propinsi Flores juga menggunakan dasar hukum Provinsi NTT yaitu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT), serta Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Namun tampak bahwa UU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).
Dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, para tokoh Flores, sebagaimana tokoh-tokoh dari sejumlah daerah berlomba-lomba memekaran diri menjadi daerah otonomi baru, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Ketika itu, para tokoh politik Flores, baik yang tinggal di Flores maupun diaspora yang tergabung dalam Komite Pengkajian dan Pembentukan Provinsi Flores (KP3F) aktif melakukan konsolidasi guna mewujudkan harapan para pendahulu tentang pembentukan propinsi Flores. KP3F yang berkantor pusat di Maumere (1999) dan KP3F tingkat nasional di Jakarta di bawah komando (almarhum) Brigjen Pol (Purn) Drs. Anton Enga Tifaona sebagai Ketua Umum dan Dr. Richard Bagun sebagai Sekretaris Jenderal terus bergerilya untuk terbentuknya Provinsi Flores. Namun, impian tersebut kandas pada tahun 2013 karena tidak ada kesepakatan di antara para elit Flores mengenai calon Ibukota provinsi Flores. Ada yang mengingkan ibu kota di Maumere, ada yang memilih Ende, ada juga yang memilih Mbay.
Kurang lebih 10 tahun kemudian, spirit pembentukan provinsi Flores kembali dihidupkan oleh sejumlah masyarakat Flores. Setelah menggalang konsolidasi terhadap para para elit politik di 9 kabupaten sekepulauan Flores, terbentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) sebagai rumah besar bersama sekitar 2,5 juta rakyat Flores untuk menjemput pembentukan provinsi Flores. Dalam Kongres yang diinisiasi P4F di Mbay pada tahun 2015, para bupati dan DPRD sekepulauan Flores sepakat untuk membentuk, bukan propinsi Flores, melainkan provinsi Kepulauan Flores yang dinilai lebih mereprestasikan suku dan budaya di wilayah kepulauan Flores. Maka Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) pun berubah menjadi Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF).
#ORANGKITA #P4KF #MOSATODOC #PODCAST #flobamora #ntt #flores #podcastorangkita
Terima kasih atas dukungannya basodara semua. Tuhan Berkat.
- HOST // Ferdinandus Setu
- NARSUM // Pieter Sambut (Tokoh Pro Provinsi Kepulauan Flores)
- NARSUM // Marlin Bato (Sekjen Garda NTT - Kontra PKF)
Seruan pembentukan Propinsi Flores kembali bergema di jagad digital (online news dan media sosial) pasca dilaksanakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4KF) bertempat di Gedung Joeang Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 6 Juni 2023. Ada kurang lebih 100 orang dari berbagai kalangan diaspora Flores di Jabodetabek serta utusan dari sejumlah kabupaten di kepulauan Flores, diaspora Surabaya dan Papua yang ikut ambil bagian dalam Rakernas tersebut.
Sejatinya, gagasan pembentukan provinsi Flores telah ada sedari lampau, tepatnya ketika para tokoh sekepulauan Flores menyampaikan ikhtiar tersebut pada rapat Partai Katolik di Nele tahun 1956. Namun, itu dikuburkan sementara demi kepentingan yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh wilayah Keresiden Timor yang meliputi pulau Flores, Sumba, Timor, Alor dan pulau-pulau kecil lainnya, yang melahirkan provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Ibukota di Kupang.
Memasuki era reformasi, seruan pembentukan propinsi Flores kembali bergema. Nampak dasar hukum pembentukan propinsi Flores juga menggunakan dasar hukum Provinsi NTT yaitu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT), serta Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Namun tampak bahwa UU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).
Dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, para tokoh Flores, sebagaimana tokoh-tokoh dari sejumlah daerah berlomba-lomba memekaran diri menjadi daerah otonomi baru, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Ketika itu, para tokoh politik Flores, baik yang tinggal di Flores maupun diaspora yang tergabung dalam Komite Pengkajian dan Pembentukan Provinsi Flores (KP3F) aktif melakukan konsolidasi guna mewujudkan harapan para pendahulu tentang pembentukan propinsi Flores. KP3F yang berkantor pusat di Maumere (1999) dan KP3F tingkat nasional di Jakarta di bawah komando (almarhum) Brigjen Pol (Purn) Drs. Anton Enga Tifaona sebagai Ketua Umum dan Dr. Richard Bagun sebagai Sekretaris Jenderal terus bergerilya untuk terbentuknya Provinsi Flores. Namun, impian tersebut kandas pada tahun 2013 karena tidak ada kesepakatan di antara para elit Flores mengenai calon Ibukota provinsi Flores. Ada yang mengingkan ibu kota di Maumere, ada yang memilih Ende, ada juga yang memilih Mbay.
Kurang lebih 10 tahun kemudian, spirit pembentukan provinsi Flores kembali dihidupkan oleh sejumlah masyarakat Flores. Setelah menggalang konsolidasi terhadap para para elit politik di 9 kabupaten sekepulauan Flores, terbentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) sebagai rumah besar bersama sekitar 2,5 juta rakyat Flores untuk menjemput pembentukan provinsi Flores. Dalam Kongres yang diinisiasi P4F di Mbay pada tahun 2015, para bupati dan DPRD sekepulauan Flores sepakat untuk membentuk, bukan propinsi Flores, melainkan provinsi Kepulauan Flores yang dinilai lebih mereprestasikan suku dan budaya di wilayah kepulauan Flores. Maka Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) pun berubah menjadi Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF).
#ORANGKITA #P4KF #MOSATODOC #PODCAST #flobamora #ntt #flores #podcastorangkita
Terima kasih atas dukungannya basodara semua. Tuhan Berkat.
Комментарии