Eksekusi Putusan Perdata oleh Pengadilan

preview_player
Показать описание
EKSEKUSI PUTUSAN PERDATA adalah melaksanakan putusan dalam perkara perdata secara paksa, apabila perlu dengan bantuan alat negara, karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela.

Dasar Hukumnya
Pasal 195 s.d. Pasal 208 dan Pasal 224 HIR serta Pasal 225 HIR/ Pasal 206 s.d. 240 dan Pasal 258 RBg serta Pasal 259 RBg.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tolong solusinya untuk menyelesaikan apabila ada kasus seperti ini:
1. Gugatan KURANG PIHAK
2. Penggugat WNA yang tidak punya Hak berdasarkan UU, Keppres, Permendagri, Kuhperdata, Peraturan Pemerintah bahkan SALAH Gugat
3. Putusan transaksional
4. Tidak ada Pemberitahuan
5. Tidak ada aanmaning
6. Perampasan harta benda yang BUKAN Termohon Eksekusi
7. Kesalahan nomor bekas HGB yg sudah berakhir berdasarkan UUPA dan Keppres
8. Juru sita arogan menganiaya lansia yg sedang sakit dan menyiksanya tanpa belas kasihan berarti melanggar HAM
9. Sudah berkali kali BUKAN Termohon Eksekusi menanyakan harta benda yang dirampas kepada PN tetapi tidak pernah dijawab
10. Juru sita tidak ada Berita Acara pengambilan barang yang dieksekusi padahal nama yang dieksekusi domisilinya lain
11. Dokumentasi katanya telah di hapus oleh juru sita untuk menghilangkan barang bukti
12. Bisa memalsukan permohonan eksekusi padahal sudah di permasalahan di KY sehingga oknum hakim dan panitera dimutasikan ke daerah
13. Masih banyak lagi yang mungkin bisa diungkapkan tapi karena terlalu panjang yang saya tanyakan hasil putusan transaksional yang kolaborasi antara mafia tanah dan mafia peradilan... bagaimana solusinya?

andiadenan
Автор

Mantappp om. Semangat selalu buat video² bermanfaat seperti ini om.

Ane Request dong om :
1. Alur perkara pidana mulai dari Laporan Polisi, penyelidikan, penyidikan hingga urutan agenda sidang di Pengadilan.
2. Alur perkara perdata mulai dari gugatan hingga Putusan.

Terima kasih sebelum nya om. 🙏🙏

indrasantoso
Автор

Selamat malam.Semoga dibantu jawab ya.Terimakasih sebelumny.6 tahun lalu saya membeli rumah dengan cicil dp dan kpr ke bank.status masih ppjb.
stelah cicil dp, sy jual rumah tersebut ke pembeli dibawah notaris.kpr berjalan atas nama saya.pembeli yg mencicil ke bank.
setelah 3 tahunan kpr macet.rumah disita bank, dan akhirnya dibuy back oleh developer. Developer meminta saya untuk serah terima kunci dan pengosoangan, dan sy sampaikan ke pembeli, tapi dia tdk mau keluar rumah. negoisasi sudah mentok karena pembeli bilang akan melunasi, tapi tidak tau kapan.
saat ini developer sedang ajukan gugatan ke pengadilan untuk gugatan atas nama saya.
Jika sudah keluar panggilan sidang apa yang harus saya lakukan?karena saya sudah tidak ada urusan lagi terserah rumah itu mau diapakan juga, saya sudah tidak perduli dan tidak akan membela diri juga dipengadilan.apakah saya tidak usah datang kepengadilan nanti?
Terima kasih banyak

DwiJayaUtama
Автор

Ijin bertanya, sy sdh menang di pengadilan dan putusan sdh inkra, dan kami pun mengajukan eksekusi pembayaran yg bunyi putusan 1-2 thn harus di bayarkan terhadap penggugat, tetapi tergugat tdk menjlnkan putusan, sdngkn kami ingin mlkukn eksekusi bngunan tdk bs, krn bngunan merupakn fasilitas umum Rs. Jd solusi yg hrs sy lkukan.

DamMuhana
Автор

Mohon penjelasan sy sdh memenangkan putusan pidana penyerobotan /penggelapan putusan mahkamah agung sdh berkekuatan hukum tetap. Bunyi putusan nya tidak terbukti menyerobot karena tanah tersebut kami kuasai selama ini. Sedangkan yg punya sertifikat tidak pernah menguasai tanah tersebut. Kemudian pemilik sertifikat menggugat secara perdata kepada kami selaku pemilik tanah. Dan pemilik sertifikat menang DIMAHKAMAH agung dan sdh incrah. Bagaimana 2 putusan yg saling kontradiktip/saling berlawanan? Mohon pendapat dan sarannya pak?

udinbaru
Автор

Mohon dijawab bossku, ibu sy punya tanah bersertifikat digugat oleh ponakan, singkat cerita hasil keputusan di PN, PT dan MA memutuskan objek tanah tersebut di menangkan oleh ibu sy sebagai pemilik yg sah. Namun hasil putusan MA tdk memerintahkan untuk mengosongkan atau mengeluarkan isi objek yg telah disewakan oleh ponakan selama bertahun-tahun ditempati oleh pihak penyewa. Apakah berdasarkan putusan MA tersebut ibu sy bisa secara sukarela mengosongkan objek tsb tdk melalui aparatur negara ? Terimakasih, mohon petunjuk bosku.

jokodarmawan
Автор

Mau tanya om..saya menempati rumah warisan bagian alm bpk sy..tetapi rumah sy di jual tanpa seizin kami sbg ahli waris kpd org lain oleh adik bpk sy ..dan dari jual beli itu terbit sertifikat an pembeli.lalu pembeli itu melaporkan sy ke polisi atas dasar menguasai hak miliknya.apakah sy bs diusir dr rumah itu..padahal sy sdh sejak tahun 1990 tgl dirumah itu sedangkan SHM yg terbit thn 2020 ..disni adik bpk kami telah memalsukan surat kuasa waris kami yg tdk pernah kami tanda tangani..mhn saranya apakah kami bisa menolak jika diusir oleh polisi?

bangrommy
Автор

Selamat siang bapak ijin bertanya, sya memiliki perkara perdata trhadap sebidang tanah yang ada bangunannya, dan dalam prosesnya saya d kalahkan, akan tetapi pihak yg d menangkan tanpa perintah eksekusi pengadilan menyuruh saya pergi dan dia menempati bangunan yang sy buat, apakah bisa d pidanakan? Mohon pencerahannya

muhamadyayat
Автор

Saya Jay, izin bertanya!
2013 A melakukan gugatan pengadilan untuk menuntut hak warisan kepada B C D E F G (saudara), Objek nya tanah 1 2 3.
Objek 1 dikuasai B C D, objek 2 dikuasai E F, objek 3 dikuasai G.
Tergugat B melakukan perlawanan dengan bukti sertifikat dan surat jual beli atas nama B, yang oleh pengadilan diputuskan objek 1 bukan warisan.

Kemudian diputuskan oleh pengadilan bagian masing-masing dari objek 2 3.

A mendapatkan bagiannya dari objek 2 3 secara damai, B C bersepakat untuk membagi objek 1 tanpa meminta dari objek 2 3, sedangkan D dikeluarkan dari ojek 1 karna B yang punya hak sepenuhnya, dan sampai saat ini D tidak diberikan bagian oleh E F G dari objek 2 3.
1.Langkah hukum apa yang bisa dilakukan D?
2.Apakah D bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan diatas tanpa mengajukan perkara baru, mengingat dalam kasus tersebut D adalah salah satu tergugat?
Terimakasih

jayafinance
Автор

Pak, pada saat proses eksekusi setelah diuukur ternyata terdapat perbedaan ukuran antara objek di lapangan dengan ukururan pada gugatan/putusan. Contohnya panjang objek terperkara berukuran 10m dari Barat-Timur dan sebelah Timur objek terperkara berbatasan dg tanah Budi..dan setelah diukur ternyata objek terperkara dari Timur-Barat berukuran 15 m. Dan setelah 15m baru tanah si Budi...ada selisih 5 meter. Apakah tetap dapat dilakukan eksekusi, Pak?

monasimbolon
Автор

Yth pak hakim pak saya mau tanya kalau lawan tidka sukarela mengembalikan sertifikat padahal dalam putusan yg sdh inracht menyatakan menghukum para pihak yg menguasai shm suruh mengembalikan kpd penggugat, kt dalam proses aanmaning sdh di lakukan, dan tanah tersebut dulu masih kosong sy sebagai pihak yg menang sy kuasai lahan itu sy olah setelah dpt putusan inckracht, setelah sy olah tiba2 pihak yg membawa preman mengusir kami, akhirnya sy mengajukan permohonan pengamanan ke kepolisian dan preman sdh d usir tp akhirnya pihak yg kalah memanggil oknum Brim*b dan mengusir polisi binmas akhir nya pihak polsek menyarankan ke polres aja untuk pengamanan nya tp pihak polres setelah kordinator dengan orng Pengadilan menyarankan aanmaning dulu br kt d bantu pengamanan lahan yg saya tanyakan apa memang harus aanmaning dulu pak baru pihak berwajib membantu pengamanan pak?

jonipopo
Автор

Selamat pagi pak, izin bertanya, bila tergugat licik memindahkan uang, aset, deposito, hasil investasi ke orang lain seperti suami, saudara untuk menghindari eksekusi kepemilikan sendiri, apa yang bisa dan harus lakukan? Apakah bisa minta pengadilan untuk pemeriksaan atau penelusuran?🙏🙏

GoodMoment
Автор

Ijin bertanya pak...,
Dlm perkara gugatan harta bersama / gono gini.
Eksekusi tlah di laksanakan sesuai dgn putusan kasasi (MA)
Obyek yg menjadi bagian milik pemohon 2 hari stelah eksekusi di halang2 i lagi oleh pihak termohon, ketika pemohon menyapu membersihkan rmh tiba2 di labrak dan di maki2 dgn kata2 yg sgt kotor, sehingga pemohon mundur dan menghindari cekcok mulut.
Selain itu jg sebagian obyek yg menjadi bagian milik pemohon tlah di jual sepihak oleh termohon di saat proses gugagan sdg berlangsung, namun jual beli tersebut di nyatakan Hakim tidah sah, dan obyek tetap menjadi milik pemohon. Skrg obyek tersebut di tempati pihak ke 3
Langkah apa yg hrs pemohon tempuh untuk menyikapi hal tersebut...?
Mohon jawaban dan arahanya pak....,
Semoga bpk tdk bosan menjawab pertanyaan dari saya ini yg sdh 2 tahun byk bertanya kpd bpk..., trima kasih sebelumnya

winwinarto
Автор

tny pak, prkara di PA utk bagi waris rekening tab/deposito sdh inkrach di MA 15/12/22 tp trkesan ditunda². 21/11/23 sdh sita eks.(pmblokirn), penetapn pngankatan sita eks.29/11/23 tp relaas 16/4/24 plaksanaan 24/4/24. Tgl 23/4/24 sore jam16 lwt dtg surat prlawanan & penetpn pengangguhn sita eks. Tgl 8/5/24 sidang tahap nediasi. Apakah eksekusi pncairn bs dilaksanakn mski ada upaya hukum prlawanan? bila prlawanan ditolak, apakah bs lsg eksekus mski ada bandingi? brp lm slesai, sy mnduga ada prmainan oknum panitera n pngacara utk mnunda eksekusi dg mngatur jadwal. Pdhl hny mbagi sesuai dg hkm Islam. Trima kasih sblumnya🙏

barkahsiregar
Автор

Pagi pak saya mau bertanya, pada presentasi di atas yang eksekusi riil disitu tertulis bahwa bila luas tanah tidak sesuai dg yg dilaporkan di pengadilan maka akan di catat di berita acara, sedangkan yg saya tau bila amar putusan tidak sesuai dg keadaan aslinya maka eksekusi tersebut ditunda. Mohon penjelasannya pak terimakasih

madjari
Автор

Semoga bermanfaat pak mau bertanya pak, kami akan terexskusi pak, cuman dalam putusan pengadilan itu, pemohon exskusi dikabulkan sebagian, untuk membongkar bangunan kami harus ditolak, sedangkan untuk mengosongkan itu yang dikabulkan, upaya apa yang harus kami lakukan mks pak

noviyonadh
Автор

Pak kami membeli tanah dari pemilik tanah yang sudah menang di MA tahun 1993, tapi MA mengeluarkan putusan yang berbeda yaitu mengalahkan pemilik tanah tempat kami membeli tanah.
PERTANYAAN SAYA, , APAKAH MA BOLEH MENGELUARKAN 2 PUTUSAN YANG BERBEDA ATAS OBYEK TANAH YANG SAMA DAN SURAT TANAH YANG SAMA ( BELUM SETIFIKAT, TAPI BARU SURAT KETERANGAN DARI LURAH SAJA) DAN SURAT EKSEKUTOR ITU DIKELUARKAN 20 NOPEMBER 1960 TAPI ADA EJAAN BARU, PADAHAL... EJAAN BARU BERLAKU 18 AGUSTUS 1972 .
PAK SEKARANG APA YANG HARUS KAMI LAKUKAN, 14 RUMAH KAMI SUDAH HANCUR, TOLONG APAKAH LANGKAH KAMI YANG BENAR MNRT HUKUM??

rimisnarba
Автор

Slmt malam pak saya ingin bertanya dgn permasalahan perdata tanah yg di menangkan oleh pihak lawan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan di lakukan eksekusi bangunan yg ada di atas tanah tetapi di kemudian hari kami mencermati surat bukti yg di gunakan oleh lawan di duga surat palsu sehingga kami melaporkan ke polisi sehinga polisi menyelidikinya dan betul bahwa surat yg di buat itu adalah surat palsu.apkah eksekusi tetap dilanjutkan oleh pengadilan.sedangkan terbukti pidana bahwa surat jual beli yg di gunakan lawan adalah surat palsu.mohon penjelasan dan solusinya pak.🙏🙏🙏

charliepanie
Автор

Mohon d jawab kami sebgai pihak pemohon dan pemenang atas sebuah lahan apakah bisa kami tidak mengekaekusi lahan tersebut kan ada tanamannya

SitiAisa-fw
Автор

Ijin tanya bang,
1. bila dalam sengketa gugat waris sudah ada putusan sela sita jaminan, kemudian asetnya disewakan ke org lain apakah bisa langsung dilaporkan pidana atau tetap harus menunggu asetnya dieksekusi terlebih dahulu baru bisa dipidanakan?
2. Bila dalam objek waris yg digugat itu objeknya disewakan ke org lain, dg akta notaris, yg menyewakan tidak meminta persetujuan dari ahli waris lainnya, seolah2 aset itu adalah milik ybs sendiri, apakah bisa dipidanakan dg tuduhan memberikan keterangan palsu pada akta otentik ? Yg ttd disitu adalah kakak sybdan istrinya, seakan2 itu harta Gono gini dg istrinya Krn minta persetujuan istri segala? Aset tersebut belum bersertifikat hanya AJB dan sppt
3.bila objek waris disewakan ke pihak lain sebelum adanya sidang gugatan waris, apakah si penyewa tetap bisa dieksekusi? Dalam gugatan Si penyewa sudah dimasukan kedalam turut tergugat, namun putusan hakim menyatakan perkara ini hanya mengikat ke para ahli warisnya saja?
4. Bila objek waris digadaikan oleh kakak sy padahal blm dibagi waris, gadai tersebut dibawah tangan, kemudian putusan sidangnya menyatakan atas objek waris itu dibagi 3 yakni sy, KK sy dan ibu sy, apakah bisa dieksekusi pengadilan atas objek tersebut? Krn sy dan ibu sy tidak merasa menerima uang gadaiannya sepeserpun, mohon ijin arahan
Terimakasih

chylomicronfk