filmov
tv
Denda 100 Juta Mengancam Warga Tangerang yang Langgar PSBB, Sesuai UU Karantina Wilayah
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) akan diberlakukan di Kota Tangerang.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PSBB.
Sanksi yang diberikan tentunya sesuai dengan UU Karantina Wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Untuk teguran awal atau pelanggaran ringan akan diberi sanksi imbauan berupa surat teguran.
"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng.
Hal itu disampaikannya pada Jumat (17/4/2020) saat mengunjungi check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang.
Sanksi yang ada dalan UU Karantina Wilayah akan diberlakukan bila warga yang sudah mendapatkan teguran administrasi masih terus melanggar.
"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," tegas Sugeng.
Satu di antaranya adalah akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
PSBB di kawasan Tangerang Raya akan resmi diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (1/5/2020).
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PSBB.
Sanksi yang diberikan tentunya sesuai dengan UU Karantina Wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Untuk teguran awal atau pelanggaran ringan akan diberi sanksi imbauan berupa surat teguran.
"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng.
Hal itu disampaikannya pada Jumat (17/4/2020) saat mengunjungi check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang.
Sanksi yang ada dalan UU Karantina Wilayah akan diberlakukan bila warga yang sudah mendapatkan teguran administrasi masih terus melanggar.
"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," tegas Sugeng.
Satu di antaranya adalah akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
PSBB di kawasan Tangerang Raya akan resmi diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (1/5/2020).
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Комментарии