Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Sara

preview_player
Показать описание
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan di Twitternya yang tertulis “Allahmu Lemah”. Setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam kasus ujaran kebencian ini, Ferdinand terancam 10 tahun penjara. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Merupakan PELAJARAN yang sangat berharga bagi seorang Ferdinand Hutahaean untuk INTROSPEKSI diri... Tidak mengumbar NAFSU DUNIAWI yang DESTRUKTIF... Juga bagi siapapun... Agar tetap MENJUNJUNG tinggi dan MENGAMALKAN BUDAYA Indonesia yang berakar pada AKHLAKUL KARIMAH... Agar kedepannya bisa menjadi lebih baik... Aamiin yra

dolan
Автор

Hukum harus d tegakkan jngan mentang" pejabat ga di proses hukum harus adil mau pejabat rakyat biasa hukum harus adil ga boleh tebang pilih...biar para pejabat ga senak ny komen apapun karena dia merasa kebal hukum

sitibadriah
Автор

Percuma, akan muncul Buzzer-buzzer lain baik pemerintah maupun diluar pemerintah

gaidomang