FPI: Anies dan Rizieq Tidak Bisa Dipidanakan

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa pesta pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq tidak memiliki unsur pidana.

Hal itu berkaitan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan wilayah, tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"baik di provinsi DKI Jakarta ataupun provinsi Jawa Barat hanya menerapkan pembatasan sosial berskala besar bukan karantina wilayah,"kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan, Kamis (19/11/2020).

FPI juga menyinggung pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bareskrim Polri pada Kamis (18/11/2020).

Menurut mereka Anies Baswedan tidak bisa dipidanakan.

"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," ucap Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Abdul juga menjelaskan dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu terkait denda Rp 50 juta dari disebut lebih tepat karena kebijakan PSBB telah diatur pemerintah daerah.

Setelah kepulangan Rizieq Shihab di tanah air, sejumlah kejadian kerumunan massa pendukungnya terjadi.

Mulai dari bandara, acara di Megamendung, hingga acara Maulid Nabi serta pesta pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yang Berhak menentukan sesorang Bisa dipidana dan tidak adalah penegak hukum bukan perseorangan.. kita lihat Aja nanti..

bulan
Автор

Adu voting saja antara FPI dan rakyat Indonesia mana yang suara paling sedikit minggat dari NKRI, saya yakin rakyat Indonesia 90% ingin FPI minggat dari Indonesia

atrianto
Автор

Sejak kapan FPI jadi lembaga yg berhak menyatakan seseorang melakukan tindakan pidana atau bukan?
Ini sama saja dengan melecehkan lembaga penegak hukum.

mademawa
Автор

Klo di daerah ane surabaya sebutan mereka "pajero" Panjang jenggot otak separo.

sibayoe
Автор

Pemerintah harus tegas, jangan sampai Negara dikendalikan sama organisasi seperti ini!!

partiningsihpartiningsih
Автор

Ambil, tindak tegas,
Jangan bikin malu bangsa Indonesia kalau tak bisa bertindak tegas.

sugionobatam
Автор

Negara tidak boleh kalah rakyat lebih banyak yang dukung negara

soeprionosoeorono
Автор

Setuju Riziek tdk bisa dipidana, masukin ke kandang singa aja . Kita buktikan keturunan asli atau KW

Waldoxyz
Автор

Hati hati rakyat indonesia DI/TII versi baru telah lahir kembali yaitu HTI/FPI.

agusfaizal
Автор

Sakit !
Pemerintah d atur2
Peraturan d obrak Abrik..siiiinnnttiiing !
KELUAR DARI NKRI KALAU MAU BUAT HUKUM SENDIRI! NGG MAU TAAT PERATURAN NKRI !

sharahzhefanya
Автор

Kayak gini yg d bilang mau revolusi ahklak, , ini Lo yg harus d revolusi ahklak nya😂😂😂

malikahmad
Автор

Gimna cerita nya GK bisa dipidanakan.lah Dy yg bikin psbb.dy yg melanggar...woyy Ampe w kerja di liburin gak bisa kemna" sampe bgni huhu...auooo w trriakkk

ichachannel
Автор

HTI dan FPI sama aja, sama2 berjuang menegakkan khilafah, cuma FPI kalau kepepet langsung mendadak pancasilais. Ciri2 kelompok munafik..

ahsanfuad
Автор

APAPUN KICAOWAN FPI PENEGAK HUKUM YG BISA MENENTUKAN DAN MENGETRABKAN HUKUM YG PAS BAGI PELANGGAR HUKUM

holikmimbo
Автор

Anis harus di tindak sebab dengan sengaja melanggar peraturan pemerintah

anangporyadi
Автор

Tidak bisa dipidana? Lu siapa??? Kalau melakukan tindak pidana ya bisa aja dimasukin bui. Kan udh pernah juga dulu masuk bui. 🤣🤣

sandhikawirendr
Автор

Iyeee....iyeeee...gitu yee...jelas jelas salah...kog.salah seleh.
.itulah petuah luhur...nenek moyang kita.bravo TNI NKRI harga mati..rakyat bersamamu..
.

miftachulhuda
Автор

Apa susahnya memberangus gerombolan ini??selalu saja bikin rusuh negri ini.😡😡😡😡

potter
Автор

berarti kl gw buang zat yang berbahaya di got depan rumahnya si rijik dimana baunya tsb bisa mematikan orang dlm jarak 15 m .... berarti gw tdk melakukan pidana .. cukup dikenai denda administrasi sj dong krn buang "sesuatu" sembarangan ??

berpikiritusehat
Автор

Awalnya gue gak suka ama rijik, setelah lihat video ini, gue tambah muak. Terimakasih fpi, kalian telah membukakan mata hati saya. Semoga Allah membalas semua yg kalian tanam sejak dulu hingga sekarang dengan segera, Allahuma aamiin. TTD pegawai warteg yg pelanggannya kalian usir krn alasan protokol corona..

triwarna