filmov
tv
Bolehkah Sholat Saat Adzan Masih Berkumandang? - Ustadz Khalid Basalamah
Показать описание
Tidak ada hadits yang secara jelas melarang melakukan shalat saat adzan berkumandang . Namun, penjelasan dari para ulama mengatakan bahwa lebih utama untuk mendengarkan dan menjawab adzan yang berkumandang, karena setan lari saat mendengar adzan berkumandang.
IbnuQudamah menjelaskan,“ Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengaradzan’.Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun diamasuk masjidkemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, danlangsung shalat,itu tidak masalah’. ”( Al-Mughni , 2:253).
Sedangkan dalam Madzhab Hanbali menyatakan bahwa shalat sunnah saat adzan masih berkumandang hukumnya sunnah. “ Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika adzan. ”(Mukhtasar Jalil).
Klik "Subscribe" " Like" and " Share" untuk mendukung channel kami dan menyebarkan kajian sunnah ini. TERIMA KASIH.
IbnuQudamah menjelaskan,“ Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengaradzan’.Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun diamasuk masjidkemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, danlangsung shalat,itu tidak masalah’. ”( Al-Mughni , 2:253).
Sedangkan dalam Madzhab Hanbali menyatakan bahwa shalat sunnah saat adzan masih berkumandang hukumnya sunnah. “ Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika adzan. ”(Mukhtasar Jalil).
Klik "Subscribe" " Like" and " Share" untuk mendukung channel kami dan menyebarkan kajian sunnah ini. TERIMA KASIH.
Комментарии