Netanyahu Nekat Melawan saat Presiden ICJ Ultimatum Israel dan Minta Ganti Rugi atas Palestina

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal.

ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Pendapat ini tidak mengikat namun dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.

ICJ pun menjelaskan kewajiban yang harus ditanggung Israel, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan mengevakuasi semua pemukim yang ada.

Namun PM Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas menolak kesimpulan ICJ.

Dalam pernyataanya di X, ia menegaskan bahwa Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.

"Termasuk di ibu kota abadi kami Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami," tulis dalam unggahan @IsraeliPM, Jumat pagi.

"Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum orang Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di rumah leluhur kami."(Tribun-Video.Com)

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
Editor Video: Putri Anggun Absari
Uploader: winda rahmawati
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Setelah keputusan ICJ diputuskan penjajah Zionis Israel harus keluar dari tanah tanah yang dirampasnya dan wajib mengembalikan tanah tanah rampasan kepada rakyat Palestina. Penjajah Zionis Israel wajib kembali pada batas wilayah dalam perjanjian tahun 1948 Free Palestina Palestina merdeka.

HBudionoHMBA
visit shbcf.ru