Menanti Hasil Putusan MA, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Saka Tatal dan Pakar Hukum Pidana

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Seluruh upaya mantan terpidana kasus Vina, yaitu Saka Tatal, melalui sidang peninjauan kembali (PK) sudah rampung.

Majelis hakim pun telah mengirimkan seluruh berkas hasil rangkaian sidang kepada Mahkamah Agung.

Kini, bola panas putusan pengajuan PK pun ada di Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah PK Saka Tatal dapat dikabulkan atau tidak.

Lalu, bagaimana potensi hasil putusan MA berdasarkan fakta persidangan yang sudah dihadirkan?

Simak pembahasan KompasTV bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugroho, dan Kuasa Hukum Saka Tatal, Krina Murti.


#kasusvinacirebon #sidangpksakatatal #putusanpksakatatal

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Seharusnya MA bisa mengabulkan permohonan PK, , sebab yg terjadi di th 2016 adlh penuh Rekayasa dari Rudiana dan Aep

ZainalAbidin-yuqe
Автор

MA.buat Kaesang Pangarep MK.buat Raka buming Raka apakah esok MA akan milik

galihpermadi
Автор

Pengadilan MA pasti berat untuk memvonis PK saka, karena fakta kesalahan ada pada semua Lini penegak dari mulai penyidik-jaksa-pengadilan.
Pasti akan terbongkar oknum terkait kasus vina+eky ini. Siap-siap pemerintah harus menyiapkan penambahan ruang Penjara.

serasiteam
Автор

SMG ma mengabulkan permohonan 8 terpidana Aamiin

mendayungsengnge
Автор

Klo tdk ada bukti kuat bahwa 8 terpidana itu membunuh eki dan vina, maka pihak manapun yg membuat mereka dihukum akan dapat dosa besar sampai di akhirat nnt.

ADMIN-lvru
Автор

Dede sama Aep di sidang 2016 ngga hadir karena Arahan dari Rudiana, Udah ada buktinya soalnya Elsa Saraf sendiri yang ngomong selaku kuasa hukumnya Rudiana sendiri...

AdieDao-hpmb
Автор

Di negeri yang sakit ini, tetap berharap semoga hakim agung yang mengadili PK adalah hakim yang adil seperti Hakim Eman Sulaeman. Kalau PK Saka Tatal dikabulkan, akan membuka kebusukan polisi, jaksa dan majelis hakim yang mengadili tahun 2016.

Semoga kita dilindungi dari jebakan para penjahat berseragam. Mereka digaji untuk melindungi tapi malah memangsa rakyat.

papaalia
Автор

Semoga hakim amanah jujur adil tanpa diintervensi oleh siapapun

AminPermata-hs
Автор

Kalau negara mau membangun, keadilan dan menegakan keadilan seharusnya MA mengabulkan PK saka tatal, biar semua terbongkar

mbahdarman
Автор

PK saka sudah salah sasaran, karena semua bukti2 yg diajukan, dan saksi2 dihadirkan semua mengarah ke seolah peristiwa itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan.. harusnya mereka mencari bukti2 yg bisa menjelaskan bhw saka tdk berada di TKP dan saka tdk terlibat dlm pembunuhan sesuai BAP yg membuat saka dihukum.. tapi ini sudah melenceng ingin mengubah keputusan pengadilan yg mengatakan itu pembunuhan dan sudah inkrah .. maka akan sangat sulit bagi polisi hakim dan jaksa utk mengabulkan pk saka, karena jika itu di kabulkan maka semua terpidana akan bebas.. dan pengadilan tdk akan mungkin membiarkan itu tjd..

southcoast
Автор

sepertinya susah buat MA mengabulkan PK saka tatal karena sudah ingkrah, salah tidak salah ya itu harus di terima, tapi semoga ada jalan buat semuanya agar bisa terbebaskan, yg salah di proses tapi yg tidak bersalah itu harus di bebaskan

ayambangkokayambangkok-dfcv
Автор

Kami rakyat indonesia, meyakini, MA, sangatla, adil,juga suda melihat semu proses2 di THN, 2016, intinya suda melihat dari penagkapan juga, bukti 2 yg sangat lemah tetapi terlalu di paksakan,

Nmkz
Автор

Kecelakaan / Pembunuhan terserah penyidik..
Yg terpenting kita buktikan saja bhwa Saka'cs itu tdk berada dilokasi saat itu dgn mengajukan saksi & bukti..

AryRiyaYani
Автор

Justru polisilah yang harus mengungkap dan menjelaskan

mamanpurnama
Автор

Hakim bisa menghadirkan Rudiana+aep.tuk menguak kebenaran&tranparansi kasus vina.jgn sampe lolos 2org itu juga si Gugun/aris.

ahmad-kk
Автор

Klu narsum yg g baca BAP pasti pendapatan teorities jd males dengernya ..dr thn 2016 saksi2 sudah menjelaskan sadikun dan kawan2 bilang saka tidak di TKP tp sm hakim di abaikan..dengan membuktikan itu kecelakaan maka akan menggugurkan sementara CCTV dan HP tidak di hadirkan ..pak.Hakim agung tolong putuskan seadil2nya ...bismilah kunfayakun PK saka tatal di TERIMA

susiandriana
Автор

Enaknya bebas melanggang
1.Rudiana
2.Aep
3.linda kesurupan

erniyunita
Автор

Penyidik gak ngerti apa itu barang bukti..di sebut kecelakaan gk terima...kacau penotoon😅😅

idasutarsih
Автор

Tahun 2016 Dede dan Aep gk hadir di persidangan karena di arahkan Rudiana 😂😂😂 sangat menjijikkan

RudhyKalimantan
Автор

Tindakan rudiana coba di kladisipikasi dengan undang undang pasal 33
Pasal ini jaksa dan penyidik lebih tau

angelhape