Aturan Terbaru BKN Soal Cuti PNS

preview_player
Показать описание
Aturan Terbaru BKN Soal Cuti PNS

Para PNS baru dengan masa kerja minimal 5 tahun, kini bisa mengajukan cuti di luar tanggung negara (CLTN).

Kemudahan itu diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam regulasi berupa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Jadi, PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN," terang Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana dilansir dari laman BKN, Rabu (28/9/2022.
Рекомендации по теме