PROFILE PUSJATAN1

preview_player
Показать описание
Secara Organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan) berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun tugas dan fungsi Pusjatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dimana Pusjatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan. Dalam melaksanakan tugasnya Pusjatan menyelenggarakan fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian
dan pengembangan di bidang jalan dan jembatan;

2.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pelayanan uji
laboratorium dan lapangan, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi, dan
advis teknis di bidang jalan dan jembatan;

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan
pengembangan di bidang jalan dan jembatan;

4. Pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia penelitian dan pengembangan di bidang jalan dan
jembatan;

5. Pelaksanaan pengelolaan sarana kelitbangan;

6. Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum;

7. Penyiapan penyusunan standar dan pedoman;

8. Pelaksanaan diseminasi dan kerja sama penelitian dan
pengembangan di bidang jalan dan jembatan; dan

9. Penyelenggaraan pangkalan data dan pengembangan konsep
sistem data teknis jalan dan jembatan.
Рекомендации по теме