Tutorial Pendaftaran Merk Pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

preview_player
Показать описание
Merek adalah suatu "tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

 
Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia, dengan mencantumkan:

tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;

warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas

kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, melampirkan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut. Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

Permohonan wajib melampirkan dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

untuk pengajuan dari badan hukum apakah KTP yang dilampirkan juga perlu Legalisir dari Cukcapil?

kusuma-ciqc
welcome to shbcf.ru