filmov
tv
6 Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Pria di Apartemen Terungkap
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapati 6 fakta baru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan sepasang kekasih LAS dan DAF terhadap korban RHW.
Menurut penyidik, berdasarkan rekontruksi 37 adegan didapati 4 TKP besar dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini.
Pertama merupakan TKP perencanaan yang merupakan kos-kosan milik kedua tersangka di daerah Depok.
Sementara TKP ke dua merupakan TKP pelaksanaan eksekusi di salah satu apartemen kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat, yaitu Pasar Baru Mansion.
"TKP 3 dan 4 adalah TKP paska pelaksanaan. Yaitu salah satu apartemen di Kalibata. Di situ untuk mempakaging jenazah yang dimutilasi. Untuk ditempatkan sementara di TKP Apartemen Kalibata. Kemudian TKP terakhir perumahan yang dikontrak oleh kedua tersangka di daerah Depok," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (18/9/2020).
Dari 4 TKP tersebut, ditemui 6 fakta baru saat rekontruksi tersebut.
Pertama, kedua tersangka pada awalnya berencana untuk melakukan pemerasan kepada calon-calon korban.
AKBP Jean Calvijn mengungkapkan, bahwa target yang akan diperas dipancing dengan menggunakan aplikasi komunikasi untuk melakukan persetubuhan di satu tempat.
"Seolah-olah DAF adalah suaminya dan dilakukan pemerasan di situ. Kemudian apabila tidak terlaksana pemerasan, maka disepakati kedua belah pihak untuk dilakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," ungkapnya.
Sebelum korban tewas, fakta keduanya tersangka LAS sempat meminta paksa password Hp korban.
Dari sini, kemudian pelaku dapat leluasa menguras harta korban.
"Di sini pintu masuknya untuk berbagai macam properti yang ada, untuk menguras isi rekening dan seterusnya.Karena di Hp tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku dengan leluasa mengambil milik korban," kata AKBP Jean Calvijn.
Fakta ketiga, AKBP Jean Calvijn melanjutkan bahwa tersangka secara otodidak melakukan mutilasi lantaran sempat merasa kebingungan usai membunuh korban.
"Tersangka DAF ini sebelum melakukan mutilasi belajar secara otodidak. Ia melihat di salah satu sosial media yang ada bagaimana cara mutilasi. Karena pelaku kebingungan, tidak bisa membawa korban dari TKP. Oleh sebab itu mereka lakukan mutilasi," imbuhnya.
Fakta selanjutnya, korban sempat berada di dalam kamar selama lima hari dengan keadaan tewas.
Setelah tanggal 9 September, pelaku sempat mendiami begitu saja jasad korban selama 3 hari di lokasi kejadian yakni Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
"Kemudian mutilasi dilakukan selama 2 hari. Mulai tanggal 9, 10, 11, jenazah dibiarkan di kamar mandi. Setelah itu di tanggal 12, dan 13 pelaku mamutilasi korban," kata Calvijn.
"Fakta kelima, ternyata saat mutilasi ada 2 tahap pengiriman bagian tubuh korban ke Apartemen di Kalibata dengan tiga media yang ada. Dua diantaranya koper dan satu ransel. Koper pertama dan ransel adalah milik pelaku. Kemudian koper 1 nya lagi dibeli pelaku untuk memasukan bagian jenazah yang tidak muat dimasukan ke koper terakhir," ungkapnya.
Fakta terakhir pelaku diketahui sudah berencana akan menguburkan korban di rumah kontrakan kedua pelaku yang berada di Cimanggis Depok pada tanggal 17 September.
Namun pada 16 September keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Rangkaian ini rapih dan disiapkan begitu matang," tutur AKBP Calvijn.
Untuk diketahui, sebelumnya Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kamar itu disewa hingga Sabtu (12/9/2020).
Saat korban berhasil mengajak LAS bertemu dan masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF sudah lebih dulu masuk. Dia bersembunyi di kamar mandi.
Kemudian DAF keluar dari tempat persembunyiannya saat LAS dan korban melakukan persetubuhan seolah-olah memergoki korban dengan istrinya.
DAF langsung menghampiri LAS. Usai berhasil meminta paksa password Hp korban, kemudian DAF memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Selain itu, DAF juga melakukan tujuh tusukan kepada RHW hingga korban meninggal dunia.
Tragisnya, setelah menghabisi nyawa korban jasad RHW dimutilasi menjadi 11 bagian menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban dibungkus ke dalam koper dan ransel untuk dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Jasad korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony Kalibata City, pada Rabu (16/9/2020).
Kedua pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Комментарии