filmov
tv
-Pasangan Jokowi-Ma'ruf Mendaftar Sebagai Pihak Terkait
Показать описание
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), melalui tim kuasa hukumnya mendatangi MK untuk mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Selasa (11/06/2019) siang.
Usai mendaftarkan diri di Lobi Aula Lantai Dasar Gedung MK, Ade Irfan Pulungan selaku Sekretaris Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf yang mewakili rombongan menegaskan beberapa hal terkait pendaftaran pihaknya sebagai Pihak Terkait. Pertama, Irfan menyebutkan telah menyampaikan surat kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf yang berjumlah 33 orang yang terdiri atas Yusril Ihza Mahendra selaku ketua dan rekan-rekan direktorat hukum dan advokasi. Kedua, pihaknya juga telah menyertakan data dari prinsipal (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin) dan melampirkan kartu advokat kuasa hukum serta kartu identitas diri dari seluruh kuasa hukum tersebut.
Proses Persidangan
Berikutnya terkait dengan keberadaan kuasa hukum dalam proses persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, Irfan menjelaskan akan menerapkan sistem pergantian atau giliran bagi seluruh kuasa hukum untuk pendampingan prinsipal. Hal ini dilakukan pihaknya mengingat ketentuan yang diberlakukan MK dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam persidangan nantinya. “Dalam persidangan MK akan siapkan 15 kursi untuk tim kuasa dan pendamping serta prinsipal. Jadi, kami menunggu kepastian kehadiran langsung atau tidaknya prinsipal saat sidang pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang,” jelas Irfan.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan salah satu awak media mengenai argumentasi yang disiapkan Jokowi-Ma’ruf dalam menjawab berbagai dalil yang disampaikan Pemohon (Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno) mengenai dalil diskualifikasi Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin akibat masih berstatus pejabat BUMN, Irfan menyebutkan pihaknya tidak akan memperdebatkan hal tersebut di ruang publik. Pihaknya memilih untuk menyampaikan jawaban secara resmi dalam persidangan nantinya. “Kami tidak mau sampaikan argumentasi hukum yang berkaitan dengan materi permohonan. Kami sudah siapkan jawaban dari dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan Pemohon. Izinkan kami menyampaikan nanti di forum persidangan secara resmi,” tegas Irfan. (Sri Pujianti/NRA)
Usai mendaftarkan diri di Lobi Aula Lantai Dasar Gedung MK, Ade Irfan Pulungan selaku Sekretaris Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf yang mewakili rombongan menegaskan beberapa hal terkait pendaftaran pihaknya sebagai Pihak Terkait. Pertama, Irfan menyebutkan telah menyampaikan surat kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf yang berjumlah 33 orang yang terdiri atas Yusril Ihza Mahendra selaku ketua dan rekan-rekan direktorat hukum dan advokasi. Kedua, pihaknya juga telah menyertakan data dari prinsipal (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin) dan melampirkan kartu advokat kuasa hukum serta kartu identitas diri dari seluruh kuasa hukum tersebut.
Proses Persidangan
Berikutnya terkait dengan keberadaan kuasa hukum dalam proses persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, Irfan menjelaskan akan menerapkan sistem pergantian atau giliran bagi seluruh kuasa hukum untuk pendampingan prinsipal. Hal ini dilakukan pihaknya mengingat ketentuan yang diberlakukan MK dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam persidangan nantinya. “Dalam persidangan MK akan siapkan 15 kursi untuk tim kuasa dan pendamping serta prinsipal. Jadi, kami menunggu kepastian kehadiran langsung atau tidaknya prinsipal saat sidang pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang,” jelas Irfan.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan salah satu awak media mengenai argumentasi yang disiapkan Jokowi-Ma’ruf dalam menjawab berbagai dalil yang disampaikan Pemohon (Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno) mengenai dalil diskualifikasi Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin akibat masih berstatus pejabat BUMN, Irfan menyebutkan pihaknya tidak akan memperdebatkan hal tersebut di ruang publik. Pihaknya memilih untuk menyampaikan jawaban secara resmi dalam persidangan nantinya. “Kami tidak mau sampaikan argumentasi hukum yang berkaitan dengan materi permohonan. Kami sudah siapkan jawaban dari dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan Pemohon. Izinkan kami menyampaikan nanti di forum persidangan secara resmi,” tegas Irfan. (Sri Pujianti/NRA)