filmov
tv
RUU KUHP: Hewan Ternak Masuk Pekarangan di Denda Rp10juta
Показать описание
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Awam Bicara Hukum adalah orang awam berbicara tentang hukum dimaksudkan supaya orang awam mengerti tentang hukum
Pasal 278 RUU KUHP
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun
atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 279 RUU KUHP
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah
perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanahy ang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 278 RUU KUHP
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun
atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 279 RUU KUHP
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah
perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanahy ang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.