filmov
tv
Lamban Nyalakan Obat Nyamuk, Ibu di Magetan Dipukul Anak Kandung Pakai Kursi dan Pentungan Rotan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Ari Wibowo (32) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri yakni Tasminah (58).
Insiden penganiayaan terjadi saat korban berada di rumah yang terletak Desa Terung, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.
Penganiayaan ini terjadi karena gerakan Tasminah yang lamban dalam menyalakan obat nyamuk sesuai perintah sang anak.
Ia menghajar sang ibu kandung denganmenggunkan kursi dan pentungan rotan.
Sang ayah dan nenek tersangka yang berada di lokasi pun tak bisa berbuat apa-apa.
Hal tersebut lantaran sang ayah mengalami stroke akut serta sang nenek yang sudah renta.
Agus Sumarsono (37) yang merupakan anak sulung Tasminah mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam proses penganiayaan tersebut, sang ibu tidak melakukan perlawanan atau pun tidak meminta tolong.
"Setiap hari, saya jenguk ibu, bapak, nenek, dan juga adik saya," kata Agus Sumarsono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, tersangka penganiaya ibu kandung ini sudah dibekuk dan dijebloskan kedalam jeruji besi Polres setempat.
Ari, kini dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Doni Prasetyo
Editor: Zainuddin
Insiden penganiayaan terjadi saat korban berada di rumah yang terletak Desa Terung, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.
Penganiayaan ini terjadi karena gerakan Tasminah yang lamban dalam menyalakan obat nyamuk sesuai perintah sang anak.
Ia menghajar sang ibu kandung denganmenggunkan kursi dan pentungan rotan.
Sang ayah dan nenek tersangka yang berada di lokasi pun tak bisa berbuat apa-apa.
Hal tersebut lantaran sang ayah mengalami stroke akut serta sang nenek yang sudah renta.
Agus Sumarsono (37) yang merupakan anak sulung Tasminah mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam proses penganiayaan tersebut, sang ibu tidak melakukan perlawanan atau pun tidak meminta tolong.
"Setiap hari, saya jenguk ibu, bapak, nenek, dan juga adik saya," kata Agus Sumarsono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, tersangka penganiaya ibu kandung ini sudah dibekuk dan dijebloskan kedalam jeruji besi Polres setempat.
Ari, kini dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Doni Prasetyo
Editor: Zainuddin
Комментарии